Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wali Kota Semarang Tersangka

8 Fakta Penetapan Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Korupsi, Termasuk Terlibat 3 Perkara

Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Ansar
Kompas.com
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat ditemui di Gudang Logistik Pemilu di Kecamatan Ngaliyan Semarang, Jawa Tengah. 

- Rahmat U. Djangkar, swasta

6. Dicekal ke Luar Negeri

Diwartakan, Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, keempat orang tersebut dilarang pergi ke luar negeri.

Mereka dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ujarnya.

7. Kasus yang Menjerat Walkot Semarang

Tessa menambahkan, ada tiga perkara yang menyandung empat orang tersebut.

Kasus pertama yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024.

Lalu soal dugaan adanya pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Terakhir soal dugaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

8. Keberadaan Mba Ita Belum Diketahui

Kini keberadaan Mbak Ita pun masih belum diketahui.

Mengutip Kompas.com, KPK melakukan penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang sejak pukul 09.00-18.30 WIB dan belum ada tanda-tanda pejabat yang dibawa KPK.

Mba Ita sendiri terakhir terlihat di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jateng pada pukul 08.30 WIB.

Sampai saat ini, perempuan yang akrab disapa Ita tersebut belum diketahui keberadaanya. Padahal, mobil yang digunakan oleh Wali Kota Semarang perempuan pertama itu masih terparkir di Balai Kota Semarang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penampakan Dua Koper yang Dibawa Petugas KPK Usai Geledah Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved