Korupsi Anggota DPRD
Usai Eksekusi Hamsyah Ahmad, 2 Eks Ketua DPRD Bantaeng Diperiksa Kejaksaan
Kasus korupsi anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Kasus korupsi anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.
Kini muncul dua nama baru ikut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Rabu (17/7/2024).
Mereka adalah dua mantan Ketua DPRD Bantaeng, H Sahabuddin dan Abdul Rahman Tompo.
Berdasarkan foto diperoleh, H Sahabuddin tampak berada di salah satu ruangan kantor Kejari, Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng.
H Sahabuddin terlihat duduk di sebuah kursi dan mengenakan kemeja berwarna putih.
Sementara di hadapan Sahabuddin, tampak seorang pria berdiri dan memakai kemeja bernuansa sama.
Dari pesan Whatsapp yang beredar, H Sahabuddin dan Abdul Rahman Tompo diperiksa di ruang Intelijen Kejari Bantaeng.
"Diperiksa di kasi intel HS (H Sahabuddin) sama Rahman Tompo," terang pesan Whatsapp yang beredar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bantaeng Andri Zulfikar saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Iya mas betul," ujar Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Banyak Duit Jangan ke Janda Muda
Ia bahkan mengaitkan kedatangan H Sahabuddin dan Abdul Rahman Tompo dengan penetapan empat tersangka sebelumnya pada Selasa (16/7/2024) kemarin.
Namun tak ingin menjelaskan lebih jauh, Andri hanya mengirim lampiran digital terkait Siaran Pers Perkara penetapan korupsi empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya .
"Pedomani ini saja yah, saya lagi nyetir mbl (mobil)," tuturnya.
Empat tersangka ditetapkan sebelumnya yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.
Keempatnya dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar.
Perlu diketahui, H Sahabuddin adalah mantan Ketua DPRD Bantaeng periode 2014-2018.
H Sahabuddin mundur sebelum masa jabatannya berakhir karena terpilih menjadi Wakil Bupati Bantaeng mendampingi Ilham Syah Azikin, periode 2018-2023.
Mundurnya H Sahabuddin digantikan oleh Abdul Rahman Tompo pada 31 Mei 2018 dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW) dengan sisa masa jabatan 201i-2019.
Diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bantaeng diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel, Selasa (16/7/2024).
Ketiga pimpinan dimaksud adalah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.
Salah seorang Satpam Kejari Bantaeng menyebut Hamsyah Ahmad tiba di Kantor Kejaksaan menggunakan sepeda motor jenis fino plat DD 5123 FC.
"(Ketua DPRD Hamsyah Ahmad) boncengan dengan Wakil Ketua DPRD, tapi saya tidak tahu namanya (Wakil Ketua DPRD)," ujarnya kepada Tribun Timur.
Satu Wakil Ketua DPRD lainnya tiba menggunakan mobil Toyota Calya berwarna putih plat DD 1389 XX.
Sementara mobil dinas Sekwan Jufri Kau jenis Kijang Innova plat DD 105U F tampak terparkir di dekat kantor Kejari.
Pantauan pukul 16.00 Wita, mobil tahanan Kejaksaan tampak terparkir di halaman kantor Kejaksaan namun sunyi aktivitas.
Ke empat pejabat DPRD Bantaeng diketahui masih menjalani pemeriksaan.
Informasi dihimpun, ke empat pemangku jabatan DPRD Bantaeng itu diperiksa atas dugaan korupsi anggaran biaya makan minum dan operasional rumah dinas namun tak pernah dihuni. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.