Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 Pupus Impian Jadi Jenderal

AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hingga ditetapkan tersangka dijatuhi pidana 10 bulan penjara di kasus Ferdy Sambo.

|
Editor: Alfian
DOK POLRI
AKP Irfan Widyanto yang tersandung kasus hukum terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kendati demikian, Irfan pernah berdinas dibeberapa wilayah di Indonesia, yakni di Polda Jawa Barat hingga Polda Sulawesi Barat.

Irfan juga pernah mengemban jabatan sebagi Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri di era Ferdy Sambo.

Bahkan, Irfan juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Irfan ikut serta saat Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.

Adhi Makayasa Akpol 2010

Irfan termasuk dalam angkatan 42 Akademi Kepolisian atau Dharma Ksatria yang merupakan lulusan terbaik di angkatannya atau peraih Adhi Makayasa pada 2010.

Dikutip dari TribunMedan, Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik lulusan terbaik pendidikan tinggi dari setiap matra TNI dan Kepolisian.

Yaitu Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), dan Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).

Penghargaan Adhi Mayakasa diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian (mental) secara seimbang. 

Penganugerahan Adhi Makayasa kepada AKP Irfan Widyanto diberikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, yang pada saat itu diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi (Akpol), Candi, Semarang, Jawa Tengah.

Selain kepada AKP Irfan Widyanto, penghargaan Adhi Makayasa juga diberikan kepada 2 orang lainnya.

Yakni Reza Pahlevi (Angkatan 43/Rinaksa Sakala Mandala) dan Agus Sobarna Praja (Angkatan 44/Wiratama Bhayangkara).

Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKP Irfan Widyanto.

Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved