Kabar Terbaru Pegi Setiawan Setelah Bebas Penjara, Polisi Kembali Mencari Alat Bukti Lain
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan, penyidik saat ini tak tertuju untuk kembali menjerat Pegi sebagai tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas dari kasus Vina Cirebon.
Penyidik kembali mencari alat bukti lain untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pengacara Pegi pun juga ikut menanggapi soal keterangan Hotman Paris yang menyebut Pegi masih bisa terjerat lagi.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan, penyidik saat ini tak tertuju untuk kembali menjerat Pegi sebagai tersangka.
"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kami tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu," ujarnya.
"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kami temukan ya," sambung jenderal bintang tiga itu.
Ia tak menjawab tegas apakah bakal mencari Pegi lainnya dalam kasus itu atau justru berpeluang kembali menjerat Pegi Setiawan.
Wahyu mengungkap proses penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kami temukan ya," tutur dia.
Hotman Paris Keliru, Pegi Setiawan Sudah Dikunci
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai, pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan Pegi Setiawan masih bisa ditersangkakan lagi di kasus pembunuhan Vina Cirebon, setelah penetapan tersangka Pegi dibatalkan berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg, adalah keliru atau salah.
Toni RM mengatakan bahwa Pegi Setiawan sudah dikunci lewat putusan praperadilan PN Bandung sehingga tidak bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, 2016 lalu.
Toni RM mengatakan amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dalam kasus Vina dianggap tidak sah.
"Menanggapi pernyataan dari Bapak Hotman Paris, di mana klien kami Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah batal penetapan tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg," ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024).
Toni menegaskan, bahwa amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Profil Rizqa Yunia Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Tuai Sorotan Gegara Mekap, Harta Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Komjen Ito Sumardi eks Kabareskrim Polri 'Keceplosan' Iptu Rudiana Dicopot, Polda Jabar Bantah |
![]() |
---|
Viral Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon, Ustas Dasad Latif: Makin Hancur Penegakan Hukum Kita |
![]() |
---|
Merinding! Aka Tatal Sumpah Pocong Buktikan Tak Bersalah Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Hadir? |
![]() |
---|
Sosok 4 Orang Gelar Sayembara Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Hadiah Nikita Mirzani Kalahkan Jenderal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.