Anggota DPRD Korupsi
Harta Kekayaan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad yang Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Anggota DPRD Sulsel terpilih Hamsyah Ahmad memiliki Rp2,1 miliar harta kekayaan 2019. Terdiri dari harta tanah dan bangunan serta alat transportasi.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPRD Sulsel terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hamsyah Ahmad memiliki Rp2,1 miliar harta kekayaan pada 2019.
Menilik LHKPN, harta itu dilaporkan Hamsyah Ahmad saat baru menjabat Ketua DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Dari LHKPN, tercatat harta milik Hamsyah Ahmad sebesar Rp2.150.000.000.
Terdiri dari harta tanah dan bangunan serta alat transportasi.
Hartanya didominasi berupa tanah dan bangunan.
Terdapat delapan item yang tercatat dalam LHKPN milik Hamsyah per 2019 lalu.
Ada item yang tercatat sebagai harta warisan sedangkan enam item harta sebagai hasil sendiri.
Kemudian ada empat item untuk harta berupa alat transportasi dan mesin.
Total harta tanah dan bangunan senilai Rp1.505.000.000.
Harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp645.000.000.
Sehingga total keseluruhan Rp2.150.000.000
Di laman LHKPN sejauh ini belum ada kebaruan dari LHKPN Hamsyah Ahmad.
Terakhir yang tercatat memang per 2019.
Sehingga publik belum mengetahui perubahan dari harta kekayaan yang bersangkutan.
Hamsyah Ahmad merupakan ketua DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Pria kelahiran 1981 ini bertarung di Dapil 4 DPRD Sulsel.
Hamsyah meraih suara sebanyak 15.257 dari total suara PPP di Dapil 4 sebanyak 32.380.
Dengan demikian Hamsyah mengamankan satu kursi di DPRD Sulsel.
Mantan aktivis HMI ini memang sempat membuat gempar Bantaeng.
Hamsyah pernah bersitegang dengan sekuriti rumah sakit di Bantaeng.
Akan tetapi hal itu tidak membuat sepak terjangnya di dunia politik meredup.
Dengan berhasil duduk di DPRD Sulsel ini membuktikan kinerjanya. Raihan suaranya juga cukup mumpuni.
Dari tujuh caleg yang lolos di Dapil 4 Sulsel, Hamsyah urutan keenam mengalahkan caleg dari PKB Bahtiar yang mendapat 14.631 suara.
Sebelumnya Komisioner KPU Sulsel Adiwijaya Sahidin mengatakan baru dua partai yang sudah kumpulkan LHKPN.
Yaitu Gerindra dan PPP Sulsel. Selebihnya belum juga memberikan LHKPN ke KPU Sulsel.
“Sampai malam ini yang telah mengumpulkan itu ada dua partai politik PPP dan Gerindra yang terdiri dari lima orang caleg terpilih,” katanya kepada tribun timur, Kamis (20/6/2024).
Terkait LHKPN caleg terpilih itu menyampaikan 21 hari sebelum pelantikan.
LHKPN ini seruan langsung dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Minimal partai politik menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.
Dimana hal ini menjadi tanggung jawab Partai.
Jika tidak disetorkan dalam tenggat waktu tersebut.
Maka nama caleg terpilih tidak disampaikan kepada Mendagri.
“Jadi anggota dewan Sulsel terpilih itu menyampaikan 21 hari sebelum pelantikan sesuai PKPU no.6 tahun 2024,” ujarnya.
“Dalam hal anggota dewan terpilih tidak menyampaikan LHKPN maka namanya tidak dimasukkan dalam surat yang disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” jelas Adiwijaya.
KPU Sulsel terus menyampaikan terkait LHKPN itu kepada partai politik.
Khususnya bagi partai yang mampu mendudukkan kadernya di DPRD Sulsel.
Dari dua partai yang sudah menyetorkan LHKPN juga belum lengkap seutuhnya.
Gerindra mempunyai 13 kader yang duduk di DPRD Sulsel.
Sedangkan PPP punya delapan kursi.
“Kita belum tahu karena yang lihat itu adalah operator admin,” ujar Komisioner KPU Sulsel itu.
“Sebenarnya kita tidak henti-hentinya sampaikan kepada partai politik, tadi sudah kita surati lagi,” tandasnya.
Berikut LHKPN Hamsyah Ahmad 2019
Bidang : Legislatif
Lembaga : KPU (Calon anggota DPRD)
Unit Kerja : Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sub Unit Kerja : Kabupaten Bantaeng
I. DATA PRIBADI
1. Nama : Hamsyah
2. Jabatan : Calon Anggota DPRD
3. NHK : 620966
II. DATA HARTA A. TANAH DAN BANGUNAN (total) Rp. 1.505.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 15 m2/40 m2 di Kab Bantaeng, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
2. Tanah Seluas 1135 m2 di KAB / Kab Bantaeng, Hasil Sendiri Rp. 150.000.000
3. Tanah Seluas 588 m2 di KAB / Kab Bantaeng, Hasil Sendiri Rp. 150.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 40 m2/69 m2 di Kab Bantaeng, Hasil Sendiri Rp. 65.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 15 m2/40 m2 di Kab Bantaeng, Hasil sendiri Rp. 75.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 70 m2/100 m2 di Kab Bantaeng, Hasil sendiri Rp. 90.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/70 m2 di Kab Bantaeng, Warisan Rp. 150.000.000
8. Tanah Seluas 117 m2 di Kab Bantaeng, Warisan Rp. 75.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN (total) Rp. 645.000.000
1. Mobil, Mitsubishi Colt Diesel Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 225.000.000
2. Mobil, Isuzu NKR 71 HD E2-1 Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 200.000.000
3. Mobil, Mitsubishi colt Diesel Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp. 190.000.000
4. Motor, Yamaha N-MAX Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 30.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp -
D. SURAT BERHARGA Rp -
E. KAS DAN SETARA KAS Rp -
F. HARTA LAINNYA Rp -
Sub Total Rp. 2.150.000.000
III. HUTANG Rp. -
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.150.000.000. (*)
Anggota DPRD Sulsel Terpilih
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Hamsyah Ahmad
Ketua DPRD Bantaeng
DPRD Sulsel
TribunBreakingNews
Running News
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.