Dwiaffor Owner RK Glow Dilapor ke Polrestabes Makassar Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sosok pelapor Dwiaffor ke Polrestabes Makassar seorang perempuan bernisial AA (27) warga Jl Borong Raya, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Owner RK Glow, Nurlinda Dwi Sukti atau dikenal dengan nama Dwiaffor dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Sosok pelapor Dwiaffor ke Polrestabes Makassar seorang perempuan bernisial AA (27) warga Jl Borong Raya, Makassar.
Melalui kuasa hukum AA, Andi Radja Nasution laporan terhadap Dwiaffor di Polrestabes Makassar teregistrasi dengan nomor Nomor: LI/II/VII/2024/Reskrim, tanggal 15 Juli 2024.
Menurut, Andi Raja Nasution kliennya melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan Dwiaffor.
Hal ini menurut Andi Raja Nasution mengacu pada Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 A Subsider Pasal 310 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2008, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dan, terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami sudah resmi laporkan ke Mapolrestabes Makassar, pada Senin 15 Januari 2024 kemarin, " kata Andi Raja kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Andi Raja, bahwa kasus ini sifatnya menyerang personaliti sehingga kliennya menginginkan adanya laporan ini.
"Jadi awalnya itu yang bersangkutan (korban) menjalin kerjasama dengan terlapor dengan sistem investasi penyertaan modal dalam bisnis kosmetik. Telah beberapa kali memperoleh keuntungan atas investasi tersebut," ucapnya.
Namun terlapor lanjut Andi Raja, tiba-tiba meng-upload ke insta story Instagram dengan seolah-olah kliennya berutang.
Padahal kata dia, itu bukan utang.
"Menurut Klien kami bahwa persoalan ini bukan utang piutang, tapi bentuk kerjasama dengan penyertaan modal Investasi," ungkap Andi Raja.
"Namun terlapor mengatakan utang piutang lalu kemudian terlapor memposting foto yang disertai kata-kata yang sangat merugikan dan mempermalukan klien kami," sambungnya.
Ia pun berharap agar laporannya itu dapat ditindaklanjuti penyidik Reskrim Polrestabes Makassar.
"Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar, segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut," harapnya.
Thahir Rasyid Loyalis Tanpa Jabatan, Beda Nasib dengan Panjul dan Fadli di Pemkot Makassar |
![]() |
---|
Dialog Lintas Agama di Makassar, Dorong Pemuda Lawan Kekerasan dan Jaga Lingkungan |
![]() |
---|
Meta Bongkar Strategi Naikkan Engagement Sosmed Pemerintah |
![]() |
---|
KBA 97 Makassar Siap Mubes II: Ajang Reuni Akbar Sekaligus Perkuat Kontribusi |
![]() |
---|
Pagi Jual Ikan, Sore Layani Warga, Hariz Buktikan Pemimpin Tak Harus Berdasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.