Berita Viral
Bos Skincare Fanny Frans Donasi Rp1 M untuk Masjid Nurul Fatimah Makassar, Danny Ajak Warga Ikut
"Terimakasih kepada Fanny Frans, dia adalah sahabat saya, seorang pengusaha sukses, dengan niat seperti ini insyaallah tambah sukses," ucap Danny.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyampaikan terimakasih kepada bos skincare, Fanny Frans yang ikut turun tangan menyelesaikan perkara Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Manggala.
Pasca-viral di sosial media, Fanny Frans ikut memberikan respon terhadap persoalan masjid Fatimah Umar yang dijual oleh pemilik lahan.
Fanny Frans mengaku akan menggalang dana untuk Masjid Fatimah Umar,
Dana awal yang ia sumbangkan sebesar Rp1 miliar.
"Terimakasih kepada Fanny Frans, dia adalah sahabat saya, seorang pengusaha sukses, dengan niat seperti ini insyaallah tambah sukses," ucap Danny Pomanto, Senin (15/7/2024).
Danny mendoakan agar Fanny Frans diberikan kesuksesan melimpah, sekaligus masalah pribadi yang sedang dihadapinya segera selesai.
Dengan adanya inisiatif dari Fanny Frans, Danny Pomanto berharap seluruh masyarakat Makassar ikut tergerak memberikan donasi.
"Kita masih cari (tambahan) karena itu belum cukup, paling tidak sudah ada yang memulai. Kita akan imbau masyarakat untuk beramal jariah," kata Danny Pomanto.
Baca juga: Berlinang Air Mata Abang Memandang Masjid Fatimah Umar Makassar yang Dijual Hilda Rahman

Lanjut wali kota dua periode ini, informasi terkait dijualnya masjid tersebut didapatkan di grup-grup whatsapp.
Setelah ditelusuri, memang terjadi selisih antara pemilik lahan dengan pengurus masjid.
Kendati begitu, Danny Pomanto menilai, tindakan yang dilakukan oleh pemilik lahan kurang bagus karena menyangkut tempat ibadah umat muslim.
"Secara hak iya dia yang punya, tapi secara psikologi kita sebagai kota yang didominasi oleh umat islam itu adalah sebuah hal yang kurang bagus," jelasnya.
Pemerintah sebenarnya bisa untuk membeli lahan tersebut, tetapi kata Danny Pomanto prosesnya akan panjang jika dilakukan oleh pemerintah.
Alokasi anggarannya harus dimasukkan dalam perencanaan anggaran daerah.
Solusi yang efektif menurut Danny Pomanto adalah melalui penggalangan dana kepada masyarakat.
Baca juga: 30 Tahun Lebih Berdiri Masjid Fatimah Umar Makassar Dijual Pemilik, Awal Mula Diungkap Pak Imam
Untuk itu, Danny Pomanro mengimbau masyarakat untuk ikut beramal jariah dengan memberikan sumbangan atau donasi untuk pembelian lahan masjid tersebut.
"Kalau ada satu orang yang kuat atau kita rame-rame ayo, untuk mempertahankan fungsi masjid yang ada. Bahkan kita merenovasi masjid itu lebih baik," tegasnya.
Donasi bisa dilakukan secara langsung ke pengurus masjid.
Sebelumnya, Hilda Rahman keukeuh menjual Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.
Masjid serta lahan kosong di belakangnya dijual seharga Rp2,5 miliar.
Hilda Rahman mengaku, Masjid Fatimah Umar dibangun keluarganya sebagai masjid pribadi.
Masjid itu dibangun sekitar tahun 1990-an di atas tanah milik Hilda Rahman.
Lebih dari 30 tahun berdiri, kini Hilda Rahman ingin menjual Masjid Fatimah Umar serta lahannya.
Berawal tepatnya 2021, Hilda Rahman datang untuk melihat tanah kosong di belakang masjid.
Baca juga: Alasan Hilda Rahman Keukeuh Jual Masjid Fatimah Umar Makassar Seharga Rp2,5 Miliar
Tanah tersebut ingin dijadikan rumah tahfiz.
Beberapa bulan kemudian justru tanah tersebut mau dijual beserta dengan tanah tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.
Alasannya, Hilda Rahman mau pindah di Jakarta.
Ada aset telah dibeli di Jakarta untuk membangun pesantren.
Namun, ada lahan ingin dibebaskan untuk masuk pesantren tersebut, sehingga butuh biaya.
"Mau menyatukan aset. Itu yang saya tangkap. Buat pesantren di Jakarta," terang Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja.
Ia melanjutkan, pernah ada seorang dokter ingin membeli tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar.
Namun, dari Hilda Rahman mensyaratkan nama masjid tak boleh diubah.
"Yang mau beli Rp1,5 miliar sudah mau ke notaris, tapi karena pemilik tidak mau diganti namanya sehingga batal," ujarnya.
Selanjutnya, Hilda Rahman datang lagi bersama adiknya, Habib Umar.
Setahun pasca kedatanganya, Hilda Rahman menghubungi pengurus masjid bahwa tanah tersebut akan dijual.
Kali ini sang pemilik sudah bersikeras.
Bahkan, ingin menggembok masjid.
Namun, mendapat penolakan dari warga.
Mediasi pun dilakukan oleh pihak kelurahan, masyarakat dan Hilda Rahman.
Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.
"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.
Tak Diwakafkan
Masjid Fatimah Umar dibangun sekira 1990-an. Sang pemilik tanah, Hilda Rahman yang membangun.
Hanya saja bangunan masjid belum utuh seperti sekarang.
Warga pun swadaya untuk menyempurnakan bangunan masjid tersebut.
Ismail menyampaikan, pada 2015 lalu pengurus masjid mendatangi kediaman Hilda Rahman.
Mereka ingin meminta perjanjian hitam di atas putih untuk masjid tersebut.
Kala itu yang ditemui hanya suami Hilda Rahman.
Suami Hilda Rahman pun mempersilahkan warga untuk menggunakannya.
Dia menjamin tidak ada dari keluarganya yang akan menuntut.
"Tidak ada wakaf. Hanya disuruh pakai. Tapi tanah ini memang atas nama Hilda Rahman," pungkas Ismail.
Pengakuan Hilda Rahman
Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar menyita perhatian warganet.
Pasalnya, masjid ini kini dipasangi spanduk penjualan.
Pemilik tanah atas nama Hilda Rahman nampaknya ingin menjual tanah masjid tersebut.
Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Hilda Rahmah mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Kemudian Ia juga mengaku masjid tersebut memang dibangun pribadi keluarganya.
"(Masjid Fatiman Umar) itu tanah pribadi dan dibangun masjid pribadi," jelas Hilda Rahmah.
Hilda mengaku tanah tersebut merupakan miliknya dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp 2,5 Miliar
"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu 2 shm dengan 2,5 M," kata Hilda Rahman.
Kepemilikan tanah ini diakui dengan SHM 23137-381 M.
Kemudian SHM 23136-212 M.
Hilda mengaku total luas kepemilikan lahan 381 Meter persegi.
Di atas lahan inilah sebagian dibanguni Masjid Fatimah Umar.
Sementara bagian belakang masjid seluas 212 meter persegi masih berupa lahan kosong.
Total lahan ini sekitar 593 Meter persegi. (*)
Masjid Fatimah Umar
Wali Kota Makassar
Danny Pomanto
Fenny Frans
Makassar
Masjid Fatimah Umar Dijual
Video Viral Anak Dikeroyok Temannya di Luwu, Kapolsek Ponrang: Sedang Dilidik |
![]() |
---|
Viral 2 Pemuda di Makassar Dibusur, Polisi Tangkap 18 Anggota Geng Motor |
![]() |
---|
Viral Bocah 12 Tahun di Makassar Curi Motor di Siang Bolong, Polisi: Pelaku-Korban Berdamai |
![]() |
---|
Polisi Terima Dua Laporan Dugaan Penganiayaan Pembina Pesantren di Palopo |
![]() |
---|
Viral Pengendara Motor di Maros Jadi korban Benang Layangan di Jalbar, Leher Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.