Opini
Ambiguitas Parpol di Pilkada Serentak
Tak main-main, sirkulasi kekuasaan nasional di semua jenjang, dirampungkan dalam rentang waktu hanya setahun ini.
Dan andai pimpinan parpol, abai pada faktor itu, tak mustahil jika ambiguitas itu, gilirannya kekak justru beralih keseluruh kontestan untuk merecoki siasat mereka kala berlaga.
Pilkada Serentak
Pilkada serentak dihelat cara masif tahun ini, pada hakikatnya tak serta merta.
Tapi merupakan puncak akumulasi dari pilkada serentak, sebagaimana telah sekian kali dihelat, meskipun cara parsial.
Mulai 2015, disusul 2017, 2018 dan 2020. Puncaknya, tahun ini dihelat serentak masif dan akbar.
Pertanyaannya, sekira dalih apa sirkulasi kekuasaan eksekutif dan legislatif, pusat hingga seluruh daerah, dihelat serentak?
Pertama, memperkuat sistem presidensial. Pilkada serentak ditempuh sebagai upaya menyelaraskan periodesasi kepemimpinan nasional semua jenjang.
Mulai pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota. Baik eksekutif, maupun lembaga legislatif.
Kedua, menyelaraskan dan mensinergikan perencanaan pembangunan nasional.
Dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota. Yakni, pada dokumen RPJMN dan RPJMD Provinsi, serta kabupaten/kota, sehingga pada tahapan pelaksanaannya, memiliki kesamaan tahapan, arah, tujuan, beserta sasaran yang hendak dicapai.
Ketiga, sebagai upaya mereduksi beban anggaran negara, juga meringankan waktu serta beban risiko sosial mesti ditanggung jika pemilu/pilkada tak dilaksanakan cara serentak, seperti telah dilalui sebelumnya.
Dapat dibayangkan, andai 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia saat ini, digilir tiap hari menyelenggarakan pilkada.
Maka, 365 hari setahun, tidak cukup waktu menuntaskan seluruhnya. Bahkan, andai digilir selama lima tahun, yaitu 1.825 hari, maka bergilir tiap tiga hari, pilkada dihelat.
Ambiguitas Parpol
Ambiguitas, sikap keragu-keraguan -- cara terang benderang -- kini mendera para pimpinan parpol menyikapi pilkada serentak yang ini kali dihelat cara masif dan akbar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.