Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Satpol PP Pinrang Tertibkan Ratusan APK Terpaku di Pohon

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) gelar operasi penertiban baliho balon bupati dan wakil.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Anggota Satpol PP saat tertibkan baliho terpaku di pohon 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) gelar operasi penertiban baliho bakal calon bupati dan wakil bupati, Sabtu (13/7/2024).

Alat peraga kampanye (APK) ditertibkan dikarenakan telah mengganggu estetika kota Pinrang.
Kasat Pol PP Pinrang, Muhadir Muddin mengatakan, rata-rata APK yang ditertibkan karena telah melanggar aturan yakni memasang dengan memaku pohon.

"Kami tertibkan itu yang terpaku di pohon-pohon di dalam kota dulu. Jumlahnya ada ratusan lah," katanya.

Muhadir mengungkapkan, alasan pihaknya baru turun melakukan penertiban APK tersebut karena baru diterbitkan surat pemberitahuan Pj Bupati Pinrang.

Hal itu kata dia, merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Pj Gubernur Sulsel.

"Surat pemberitahuan Pj Bupati baru ada dan kami terima. Makanya baru turun anggota tadi," ungkapnya.

Dia melanjutkan, selain larangan pemasangan APK di pohon, pelarangan pemasangan APK juga di fasilitas pemerintahan, masjid, sekolah dan taman kota.

Muhadir pun meminta kerjasama tim sukses bakal calon kepala daerah agar menaati aturan tersebut.

"Timses-timses ini, agar menaati aturan. Kalau itu terjadi lagi kita akan melakukan operasi penertiban dan pencopotan kembali, dan tentu itu merugikan bakal calon," tandasnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved