Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Narkoba Palopo

Kronologi Oknum Polisi Palopo Tersangka Kasus Narkotika

Tim Satuan Resnarkoba Polres Palopo yang melihat EIA membuang bungkusan berisi narkoba tersebut kemudian mengamankan EIA.

Ist
Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid Maulana. Satu polisi di Palopo ditangkap kasus narkoba. 

"Sekitar pukul 15.40 Wita personel melihat ada seorang laki-laki masuk lewat pintu pagar samping rumah tersebut yang patut dicurigai dan masuk kedalam rumah lewat pintu samping," ujarnya.

Dari kecurigaan itu, lanjut Ardiansyah, personelnya pun langsung masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut.

"Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang masuk di dalam rumah tersebut," ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, personel Ditresnarkoba menemukan barang berupa lima saset plastik bening kecil yang yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terjatuh di tanah.

"Tepatnya di bawah jendela atau di lorong samping pekarangan rumah beserta timbangan digital ditemukan di dalam kamar," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pria pecatan anggota Polri berinisial IH (44), ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Penangkapan itu dibenarkan Wadir Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi tribun, Selasa (26/12/2023) siang.

AKBP Ardiansyah mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

"Barang bukti (ada) lima saset plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,00 gram," kata AKBP Ardiansyah.

Selain itu lanjut Ardiansyah, juga ditemukan satu unit timbangan digital merk Constant warna silver hitam dan seunit handphone merk Vivo.

Kini, IH dan barang bukti yang ditemukan diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved