KPK RI
Kabar Terbaru Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri ke SYL Pasca Main Badminton
Kasus pemerasan dari eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) masih belum jelas hingga saat ini.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus dugaan pemerasan dari eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) masih belum jelas hingga saat ini.
Padahal, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Ade lalu memaparkan pasal apa yang dituduhkan kepada Firli.
"Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," tuturnya.
Firli pun belum ditahan hingga saat ini.
Baca juga: Kasus Korupsi SYL Lebih Sedikit tapi Hukuman Lebih Berat dari Suap Menteri Gerindra Edhy Prabowo
Adapun sebuah video yang memperlihatkan Marcus/Kevin tengah bermain badminton melawan seseorang yang diduga Firli Bahuri viral di media sosial.
Video itu salah satunya dibagikan oleh akun X @caramelscroffle pada Jumat (6/7/2024).
Dalam video tersebut, Marcus/Kevin yang kembali merumput sebagai pasangan ganda putra melawan dua orang pria berbaju hitam di sebuah gelanggang olahraga (GOR).
Satu pria dengan perawakan kurus terlihat mendampingi pria lainnya yang tubuhnya lebih berisi. Sosok tersebut diduga Firli Bahuri.
Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, tak menjawab tegas ketika dikonfirmasi soal video yang memperlihatkan sosok diduga Firli bermain badminton bersama mantan pasangan ganda putra Indonesia, Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo.
Namun, menurut Ian, sekalipun sosok tersebut memang kliennya, tidak ada hal yang harus dipersoalkan. “Ya kalau memang betul itu Pak Firli yang bermain (badminton), mohon maaf, tidak ada yang salah,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Ian mengatakan, bermain badminton bersama Marcus/Kevin bukanlah tindakan yang melanggar atau melawan hukum.
Baca juga: Gerindra Soroti Pemprov Sulsel soal Larangan APK di Pohon
Ia pun meminta masyarakat tak menggiring opini bahwa apa pun yang dilakukan kliennya adalah sesuatu yang salah.
“Aktivitas itu bukanlah perbuatan melanggar hukum. Beliau mungkin hanya mengisi kegiatan semasa tak aktif sebagai Ketua KPK.
Jadi, jangan menggiring opini seolah-olah apapun yang dilakukan beliau telah melanggar hukum,” tutur Ian.
Ian mengklaim, kliennya selalu kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati berbulan-bulan tak ditahan, Firli tidak pernah kabur dari Indonesia.
“Kalau memang di video itu adalah Pak Firli, itu menunjukkan fakta bahwa Pak Firli ada di Indonesia dan tentu mematahkan stigma jika beliau selama ini menghilang,” katanya.
Baca juga: Sosok Kevin Sanjaya dan Marcus Fernaldi Teman Main Bulutangkis Firli Bahuri, Terekam dan Viral
Penyelidikan Lambat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui, proses pemberkasan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berjalan lambat. Menurut dia, ada perkara lain yang diduga menjerat Firli dan saat ini tengah diselidiki penyidik.
“Pada prinsipnya, dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara. Makanya agak lambat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Karyoto mengatakan, penyidik kini tengah menyelidiki kasus dugaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terkait Pasal 36 Undang-Undang KPK oleh Firli.
“Karena memang Pasal 36 UU KPK (dan TPPU) agak belakang, kami fokus ke kasus dugaan pemerasan. Makanya akan kami tuntaskan dua sisanya,” tutur dia.
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Artikel Kompas.id Lebih lanjut, Karyoto menerangkan, langkah ini telah didiskusikan dengan jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak kejaksaan telah memberikan petunjuk untuk menyelesaikan semua perkara secara bersamaan.
“Kami sudah koordinasi dengan jaksa, bahwa kami tidak boleh mencicil perkara, makanya agak lambat,” ungkap dia.
Maka dari itu, Karyoto berjanji, semua kasus yang diduga menyeret nama Firli akan dituntaskan seluruhnya.
“Kami akan tuntaskan dua-duanya sekaligus. Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi,” tutup dia.(kompas.com/tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.