KPK RI
Ingat Vonis 12 Tahun Teddy Tjokrosapoetro Koruptor Rp22 Triliun Hanya Beda 2 Tahun dari SYL
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp20,83 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Langkah Djoko Tjandra akhirnya tertahan setelah jaksa mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA terkait dengan terdakwa Djoko yang dinilai memperlihatkan kekeliruan yang nyata. PK tersebut diajukan pada 15 Oktober 2008.
Menurut jaksa, putusan majelis kasasi MA terhadap Djoko, Pande, dan Syahril berbeda-beda.
Padahal, ketiganya diadili untuk perkara yang sama, dalam berkas terpisah.
Harian Kompas, 12 Juni 2009 memberitakan, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.
Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.
Dalam putusan tersebut, menurut Kepala Biro Huum dan Humas MA Nurhadi, MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Baca juga: Kasus Korupsi SYL Lebih Sedikit tapi Hukuman Lebih Berat dari Suap Menteri Gerindra Edhy Prabowo
Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko telah melarikan diri ke Papua Nugini.
Kaburnya Djoko, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 20 Juni 2009, diduga karena bocornya putusan peninjauan kembali oleh MA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.