Pungli Ijazah
BREAKING NEWS: Dugaan Pungli Ijazah, Inspektorat Periksa Kepsek SMA 11 Makassar
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sulsel Masrul Alam menyebut pemeriksaan dilakukan mengungkap fakta pembayaran tersebut.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inspektorat Sulsel sudah memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 11 Makassar terkait dugaan pungutan liar (Pungli).
Beredar kabar adanya dugaan pungli dalam pengambilan ijazah siswa.
Dugaan ini pun menyeret nama Kepsek SMA 11 Makassar Nuraliyah.
Pemeriksaan mendalam pun dilakukan Inspektorat Sulsel.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sulsel Masrul Alam menyebut pemeriksaan dilakukan mengungkap fakta pembayaran tersebut.
"Kita akan mengungkap siapa yang terlibat, apakah ada perintah langsung kepsek atau tidak, jadi kalau ada perintah langsung bahaya itu kepsek," jelas Masrul Alam, Jumat (12/7/2024).
Hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.
Menurutnya, Disdik harus mengambil langkah tegas dengan tindakan terkait.
Sebab kasus dugaan ini sudah menjadi perhatian publik
"Hasilnya diserahkan ke pimpinan dan Disdik, tentunya Disdik harus mengambil tindakan terkait dengan persoalan yang ada karena sudah menjadi atensi masyarakat," katanya.
Dari pemeriksaan sejauh ini, Inspektorat Sulsel melihat pembayaran sekaitan ijazah sebenarnya terjadi di sejumlah sekolah.
Hal ini sebutnya menjadi kesepakatan antara orangtua siswa dan guru.
"Kalau terkait dengan pembayaran itu sebenarnya hampir di semua sekolah ada pembayaran terkait itu, tetapi itu biasanya di tahun-tahun sebelumnya itu disepakati dengan orang tua atau apa, karena ada penulisan ijazah dan sebagainya," kata Masrul.
Kasus ini pun butuh pendalaman lebih untuk menganalisis apakah termasuk Pungli.
Inspektorat Sulsel pun sudah mendalami alur kesepakatan tersebut.
Terkait inisiator ataupun perintah langsung untuk pembayaran.
"Jadi kita mau membuktikan apakah kategori pungli atau apa, terus kita mau mendapatkan siapa yang menginisiasi. Jadi diminta apakah kepsek atau siapa, karena kita juga tidak bisa menerima pernyataan bahwa ini perintah kepsek, jadi kita harus buktikan kalau itu perintah kapan diberikan dan siapa siapa yang hadir, supaya tahu bagaimana perintahnya," jelas Masrul.
"Jangan sampai orang salah interpretasi. Jadi itu semua harus kita buktikan," lanjutnya.
Kini, hasil pemeriksaan sudah dipegang Inspektorat Sulsel.
Pendalaman pun harus dilakukan bersama Disdik Sulsel untuk menghasilkan putudan nantinya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.