Vonis SYL
Syahrul Yasin Limpo Pikir-pikir Banding Setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih pikir-pikir menempuh langkah banding setelah divonis 10 tahun penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih pikir-pikir menempuh langkah banding setelah divonis 10 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada SYL untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
"Silakan itu adalah hak terdakwa dan kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi kepada tim penasihat hukum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, menolak, atau menyatakan pikir-pikir," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh setelah membacakan putusan.
Setelah vonis dibacakan hakim, SYL tampak beranjak dari kursi terdakwa.
Ia berjalan menuju meja tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi.
Kemudian dia kembali duduk di kursi terdakwa dan membiarkan penasihat hukumnya memberikan pernyataan.
Tim penasihat hukum pun menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan 10 tahun penjara dalam perkara ini.
"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, baru kemudian kami akan menentukan sikap," ujar Djamaluddiin Koedoeboen, penasihat hukum SYL di hadapan Majelis Hakim.
Selain pihak terdakwa, Majelis Hakim juga meminta sikap dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sama seperti SYL, jaksa juga menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari terlebih dulu.
"Setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami megambil langkah atau sikap selanjutnya," kata jaksa Meyer Simanjuntak.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Hal yang Memberatkan
Adapun hal yang memberatkan putusan ialah karena SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kemudian, saat menjadi Mentan tak memberikan teladan yang baik selaku pejabat publik.
"Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Rianto Adam Pontoh.
"Sebab terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Hal yang Meringankan
Di sisi lain, hal yang meringankan ialah SYL sudah berusia lanjut, kurang lebih berusia 69 tahun.
Lalu, SYL belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif kepada negara saat menjadi Mentan dengan menangani krisis pangan ketika Pandemi Covid-19.
SYL juga dinilai banyak memperoleh penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya.
Ia dinilai sopan selama menjalani pemeriksaan di persidangan.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap Pontoh.
Uang Pengganti
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp14 miliar dan USD 30 ribu
SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Pontoh.
Divonis 10 Tahun, Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Jokowi Dipercaya Jadi Mentan |
![]() |
---|
Media Internasional Sorot Vonis Syahrul Yasin Limpo, Menteri Ke-6 Era Jokowi Korupsi |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh |
![]() |
---|
Adik SYL Bercucur Air Mata Dengar Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Detik-detik Kericuhan, Kerabat Menangis ‘Semua Orang Marah SYL Dihukum 10 Tahun’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.