Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Sosok Rianto Adam Pontoh Hakim Ketua Vonis Syahrul YL Hari Ini, Dulu Johnny G Plate Divonis 15 Tahun

Sosok dan harta kekayaan Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim yang akan bacakan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Sosok dan harta kekayaan Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim yang akan bacakan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok dan harta kekayaan Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim yang akan bacakan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jadwalkan bacakan putusan atau vonis terhadap Syahrul YL.

Syahrul YL akan menjalani sidang vonis dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian hari ini, Kamis (11/7/2024).

Sebelum bacakan vonis, Rianto Adam Pontoh sempat jatuh sakit.

Hal itu menyebabkan pembacaan eksepsi atau keberatan SYL ditunda.

Pembacaan eksepsi SYL atas dakwaan jaksa KPK seharusnya dilakukan pada Rabu (6/3/2024) batal.

Hal itu dialami Syahrul YL karena Hakim Ketua yang menangani perkaranya, yakni Rianto Adam Pontoh jatuh sakit dan dirawat.

Dalam persidangan itu, hakim Anggota I, Fahzal Hendri mengambil alih palu sidang.

Fahzal pun mengumumkan penundaan pembacaan eksepsi.

"Karena ini Ketua Majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit, pak. Sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah-mudahan beliau cepat sehat," ujar Fahzal Hendri.

Persidangan perkara Limpo pun ditunda hingga pekan depan, Rabu (13/3/2024).

Di persidangan pekan depan itu, Limpo dan tim penasihat hukumnya bakal membacakan eksepsi terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

  "Jadi kami bersepakat untuk menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," ujar Fahzal.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved