Vonis SYL
Divonis Hari Ini, Simak Sederet Fakta Terbaru Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan Kondisi Keluarga
Terungkap sederet fakta soal aktivitas SYL dan serta kondisi keluarganya jelang sidang putusan yang akan dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan bacakan vonis untuk eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024).
Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian hari ini.
Sebelumnya Syahrul YL dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terungkap sederet fakta soal aktivitas SYL dan serta kondisi keluarganya jelang sidang putusan yang akan dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fakta terbaru terungkap jelang sidang vonis SYL .
Bukan hanya SYL, dua mantan anak buahnya di Kementan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono pun aka menjalani sidang vonis di hari yang sama.
SYL sendiri sebelumnya irit bicara saat ditanya kesiapannya menghadapi sidang vonis hari ini.
"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama PH (penasihat hukum) ya, saya enggak bisa berbicara. Terimakasih banyak atas perhatiannya," ujar SYL kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).
SYL enggan berbicara lebih banyak terkait sidang vonis dalam perkara yang menjeratnya.
"Enggak bisa banyak bicara. Makasih ya," kata SYL.
Berikut fakta-fakta jelang sidang vonis SYL:
1. SYL Banyak Berdiam di Masjid
Jelang menghadapi sidang putusan, SYL diketahui banyak berdiam atau menjalankan itikaf di masjid Rutan KPK.
Penasihat hukum SYL, Djamaluddini Koedoeboen mengatakan kodisi kliennya dalam keadaan sehat jelang sidang putusan.
Menurut Koedoeboen, politikus NasDem tersebut kini lebih banyak beritikaf di masjid.
"Kalau Pak SYL lagi di masjid, lagi ngaji, lagi dengar ceramah. Masjid di rutan. Itikaflah," kata Koedoeboen.
SYL pun disebut Koedoeboen siap mendengarkan putusan Majelis Hakim.
"Siap lahir batin. InsyaAllah, mudah-mudahan semuanya lancar," katanya.
2. Dua Anak SYL Akan Hadir Langsung di Ruang Sidang
Selain aktivitas SYL, terungkap juga keberadaan anak-anak SYL yang kini sudah berada di Jakarta.
Dua anak SYL yakni Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo kemungkinan akan hadir di ruang sidang untuk memberi dukungan kepada san ayah.
"Bu Thita dan Pak Dindo di Jakarta. Cuma kita lihatlah besok mereka mendampingi apa tidak. Sepertinya mendampingi," kata Koedoeboen.
Koedoeboen mengungkap kedua anak SYL sengaja terbang dari Makassar, Sulawesi Selatan ke Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Saudara jauh dan kolega SYL pun disebut akan hadir di ruang sidanng untuk memberikan dukungan.
"Kalau saya lihatnya bukan massa pendukung sebenarnya. Itu kan kolega. Kan beliau ini tokoh masyarakat Sulawesi Selatan. Beliau bupati, gubernur, sekda, wakil gubernur. Beliau kan orang yang terpandang juga di Makassar," katanya.
3. Istri Sakit
Istri SYL, Ayun Sri Harahap tidak bisa hadir langsung menyaksikan sidang vonis suaminya.
Istri SYL disebut kini dalam kondisi sakit.
"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ujar Koedoeboen.
Pihak penasihat hukum tak membeberkan secara rinci sakit yang diderita Ayun.
Namun penyakit itu disebut-sebut karena faktor usia.
"Istrinya memang lagi sakit. Sudah umur juga kan," katanya.
SYL saat membacakan pleidoi, Jumat (5/7/2024), sempat menangis mengingat istrinya.
Ia mengungkap pada saat dirinya membacakan pembelaan, istrinya berulang tahun.
SYL dalam pleidoinya mengucapkan terima kasih kepada san istri yang selalu setia mendampinginya dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjerat perkara korupsi.
"Izinkan pula saya menyampaikan pesan kepada keluarga saya, lebih khusus istri saya yang ulang tahun pada hari ini," kata SYL sembari menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
SYL pun sempat mengungkap soal sakit yang diderita istrinya dalam pleidoi untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim.
"Kondisi kesehatan istri saya yang sudah 3 kali lumpuh dan dalam perawatan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan," katanya.
Dalam perkara ini SYL dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Sedangkan dua anak buahnya, masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
4. Tanggapan SYL soal tuntutan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL juga menegaskan, uang Kementan yang digunakannya selama ini bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk urusan pekerjaan.
Bahkan Syahrul Yasin Limpo mengungkit kontribusinya selama menjadi Menteri Pertanian (Mentan). Dia merasa sudah berkontribusi banyak kepada Kementan dan ke kas negara.
SYL juga menyatakan dirinya sudah melakukan banyak langkah extraordinary selama memimpin Kementan.
Terutama dalam menghadapi Covid-19, krisis pangan dunia, El Nino, hingga antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.
SYL juga menegaskan, semua langkah extraordinary yang dilakukannya bukanlah untuk kepentingan pribadi.
"Semua langkah itu langkah extraordinary dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," kata SYL usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jumat (28/6/2024), dilansir Live Breaking News Kompas TV.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu pun tak terima, karena nilai korupsi yang didakwakan kepadanya hanyalah Rp 44,5 miliar dalam jangka waktu empat tahun kepemimpinannya di Kementan.
Sementara kontribusinya di Kementan setiap tahun sudah di atas Rp 2.400 triliun.
"Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp 44,5 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, yang kau (KPK) cari sama saya Rp 44,5 miliar, selama empat tahun," kata SYL.
SYL menyebut, uang Kementan yang digunakannya selama ini juga bukan untuk kepentingan pribadi.
Melainkan untuk kepentingan perjalanan dinas untuk urusan Kementan.
"Dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ungkap SYL.
Meski demikian, SYL mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada.
SYL akan tetap percaya kepada KPK dan proses pengadilan.
Ke depannya SYL akan menyampaikan semua yang ia ketahui tentang apa yang terjadi di Kementan dalam nota pembelaannya.
"Tapi biarlah proses hukum, saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu tentu saya berharap, besok pada saat pembelaan pribadi saya, saya akan menyampaikan semua yang saya pahami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan," kata SYL.
5. Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK
SYL mengaku tak mengerti kata tamak seperti yang diucapkan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
SYL diketahui dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan.
"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kata SYL kepada awak media setelah persidangan.
Ia mengatakan perintah untuk meminta uang di persidangan, hanya berdasarkan katanya.
"Tetapi perintah untuk minta uang dan lain, dia (JPU) tidak dengar langsung. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ucapnya.
Sebelumnya Jaksa KPK mengatakan motif SYL melakukan tindak pidana karena motif tamak.
Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan pertimbangan yang memberatkan SYL hingga dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU memberikan tiga pertimbangan yang memberatkan SYL.
Pertama, SYL selaku terdakwa tidak berterus terang atau berbeli-belit dalam memberi keterangan.
Kedua, tindakan SYL selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.
Ketiga, perbuatan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata JPU membacakan tuntutan.
Untuk hal meringankan, jaksa melihat usia SYL yang sudah berusia lanjut.
"Hal meringankan terdakwa sudah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," kata JPU.
Selain dituntut 12 tahun penjara, SYL pun diwajibkan membayar denda Rp 500 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata JPU. (*)
Syahrul Yasin Limpo
vonis SYL
vonis Syahrul Yasin Limpo
SYL divonis berapa tahun
kondisi SYL
eks Mentan
sidang vonis SYL
SYL
Divonis 10 Tahun, Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Jokowi Dipercaya Jadi Mentan |
![]() |
---|
Media Internasional Sorot Vonis Syahrul Yasin Limpo, Menteri Ke-6 Era Jokowi Korupsi |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh |
![]() |
---|
Adik SYL Bercucur Air Mata Dengar Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Detik-detik Kericuhan, Kerabat Menangis ‘Semua Orang Marah SYL Dihukum 10 Tahun’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.