Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Digital etik dalam Pencegahan Kejahatan Dunia Maya

Terbaru, data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dibobol grup ransomware Brain Chiper pada Kamis (20/6/2024).

Editor: Sudirman
Ist
Dr dr Ampera Matippanna, Dokter Fungsional Madya Pada BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan. 

Memperhatikan karakteristik kejahatan dunia maya tersebut, maka tidak heran jika sangat sulit untuk menemukan dan menindak pelaku kejahatan tersebut.

Selain karena pelaku kejahatan sulit untuk diketahui juga dapat melibatkan yurisdiksi hukum negara lain.

Beberapa bentuk kejahatan dunia Maya yang serig dilakukan oleh si pelaku antara lain, Pencurian Identitas ( Identity Theft) Penipuan on line (Phising), kejahatan Cardling.

Kejahatan peretasan situs dan email, kejahatan Penguncian akun (cyber Stalking), kejahatan Cyber Bullying, kejahatan pornogrqafi dan lain sebagainya.

Beberapa langkah praktis yang dapat digunakan oleh seseorang untuk mencegah kejahatan dunia maya adalah menggunakan sandi keamanan akun yang kuat dan unik, menggunakan otentikasi dua faktor, menggunakan anti virus yang terpercaya, tidak sembarang men-down load aplikasi atau membuka dokumen yang tidak dapat dipastikan keamanannya.

Digital Etik

Digital etik adalah seperangkat prinsip-prinsip etis-moral dan norma perilaku yang dijadikan acuan dalam penggunaan teknologi digital (komputer) dan internet agar memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi para pengguna baik individu, kelompok masyarakat ataupun organisasi.

Konsep digital etik tersebut membangun kesadaran adanya tanggung jawab untuk menciptakan iklim digital yang sehat dengan menghargai dan menghormati hak dan kepentingan semua pihak dan memastikan bahwa penggunaan jaringan internet dan komputer semata untuk kemaslahatan hidup manusia.

Dengan digital etik yang baik akan menciptakan ekosistem digital yang aman, adil , jujur dan inklusif sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup manusia.

Beberapa elemen penting dalam digital etik yang harus mendapat perhatian bagi para pengguna internet dan jaringan komputer adalah ; Menggunakan jaringan internet dan komputer semata untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain secara bertanggung jawab.

Menjaga dan melindungi informasi pribadi seseorang atau pihak lain, memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh dari sumber resmi setelah mendapatkan persetujuan.

Menghindari penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks) atau konten yang berisi ujaran kebencian , pornografi dan perbuatan melawan hukum lainnya yang dapat terjadi di dunia maya.

Beberapa bentuk kegiatan yang dapat dilakukan dalam meingkatkan digital etik dalam masyarakat antara lain; melakukan program edukasi digital mulai dari Sekolah Dasar sampai Tingkat Perguruan Tinggi.

Memberikan pelatihan mengenai keamanan digital, mengadakan seminar atau FGD mengenai pentingnya sikap menghormati, toleransi dan demokrasi dalam dunia maya dan mengajarkan pentingnya memverifikasi setiap informasi yang diterima oleh pengguna untuk mencegah penyebaran berita hoaks atau peretasan dan pencurian data indentitas pengguna.

Kesimpulan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved