Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Terancam Telat Cair, Pemprov Sulsel Masih Urus Revisi Alur Kas Transfer Dana Pilgub

Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang paling lambat pada 10 Juli.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh (kiri)  dan Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ansyar (kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel harusnya cair per hari ini, Rabu (10/7/2024).

Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang paling lambat pada 10 Juli ini.

Namun, sepertinya pencairan anggaran Pilgub ke KPU dan Bawaslu akan terlambat.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum memberi kepastian transfer anggaran.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel Ansyar menjelaskan adanya kendala pada aturan mengenai alur kas.

Alur kas ini mengatur terkait pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap triwulannya.

Ansyar menghitung kebutuhan pengeluaran untuk KPU dan Bawaslu diatas dari batasan alur kas.

Sehingga membutuhkan mekanisme revisi alur kas.

"Jadi memang begini, di kesbang itu ada namanya alokasi, itu diadakan turunan pertama, turunan kedua, dan turunan ketiga atau keempat. Nah berdasarkan regulasi, di tw III itu (pengeluaran) 22 persen," jelas Ansyar pada Rabu (10/7/2024) siang.

"Jadi kalau saya hitung-hitung hanya Rp 127 miliar. Sedangkan kebutuhan untuk KPU dan Bawaslu sudah lewat memang.  KPU Rp 232 miliar lebih dan Bawaslu Rp 104 miliar lebih, berarti sudah lewat," lanjutnya.

Mekanisme revisi alur kas ini sedang jadi perbincangan Kesbangpol Sulsel Bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sebab dalam APBD mengatur tentang presentasi alur kas.

Ketika persoalan revisi ini selesa, Ansyar memastikan anggaran akan langsung di transfer.

"Jadi ini kita ajukan untuk revisi untuk alur kas, itu memiliki aturan di keuangan. Di APBD kita ada persentase alur kas, berarti presentase kita TW III (pencairan) 22 persen tidak boleh lewat. Makanya saya bilang, kita lihat sampai hari ini, saya sudah ajukan untuk revisi alur kas, siapa tau selesai bisa langsung di transfer," jelasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah mengirim sinyal potensi terlambatnya cair.

"Saya akan cek, kemarin provinsi berproses dan ada 10 kabupaten sudah transfer. Mudah mudahan kalau minggu ini belum selesai, semoga minggu depan selesai," jelas Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh di Rujab Gubernur Sulsel pagi tadi.

Diketahui, anggaran hibah 2023 lalu sudah dicairkan sebesar Rp 224 miliar.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani Pj Gubernur Sulsel saat itu Bahtiar Baharuddin, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, dan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli.

Sulsel menjadi daerah pertama dari 38 provinsi di Indonesia yang menandatangani NPHD.

Anggaran Rp224 miliar dibagi ke 4 komponen yang harus disiapkan pemerintah daerah yakni KPU, Bawaslu, kepolisian dan TNI.

Dari anggaran Rp224 miliar itu, KPU Sulsel mendapatkan jatah sebesar Rp150 miliar. Alokasi ini merupakan 40 persen dari total anggaran yang dibutuhkan.

Hibah untuk KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebesar dibutuhkan Rp 387 Miliar dengan estimasi 4 pasangan calon.

Artinya masih ada Rp 235 Miliar yang harus dicairkan Pemprov Sulsel untuk anggaran KPU.

Sementara Bawaslu mendapat Rp 69 Miliar Di 2023 lalu, dari total dibutuhkan sekitar Rp 173 Miliar.

Di APBD 2024 ini, Bawaslu masih menunggu 60 persen anggaran sekitar Rp 104 Miliar

Sisanya dibagikan ke pihak TNI-Polri. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved