Menkumham Teken Traktat WIPO, Lindungi Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
Penerapan Traktat WIPO on GRTK akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional dan membantu melindungi kekayaan genetik.
TRIBUN-TIMUR.COM – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK) di Jenewa, Senin (8/7/2024).
Penandatanganan ini dianggap sebagai langkah strategis bagi Indonesia untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Yasonna menyatakan bahwa penerapan Traktat WIPO on GRTK akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional dan membantu melindungi kekayaan genetik serta pengetahuan tradisional yang dimiliki bangsa.
Indonesia berencana mengadopsi traktat tersebut dengan menyesuaikan undang-undang paten yang ada.
“Penandatanganan traktat ini adalah langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia secara internasional,” ujar Yasonna.
Ia menambahkan bahwa Traktat WIPO on GRTK akan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Traktat ini juga bertujuan mencegah pemberian paten secara keliru pada penemuan yang tidak memenuhi kriteria.
Penandatanganan traktat dilakukan oleh Yasonna dalam pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang.
Selain penandatanganan, pertemuan tersebut juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan kerja sama peningkatan kapasitas SDM di bidang Kekayaan Intelektual.
WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training (OJT) di Indonesia.
"Indonesia akan menjadi negara percontohan di mana WIPO akan mengirim staf untuk pelatihan langsung di Indonesia,” jelas Darren.
Selain itu, Menkumham bersama delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Jenewa untuk menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 17 Juli 2024.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mendukung penuh langkah Menkumham dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia.
Liberti menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional untuk menghindari tindakan pembajakan dan eksploitasi oleh pihak lain.(*)
Kakanwil Kemenkum Sulsel Dukung Pelaksanaan Tusi Kementerian Imipas di Sulsel |
![]() |
---|
Jadi ASN Karier Menantang bagi Lulusan Hukum, Tak Kalah dari Advokat |
![]() |
---|
Kadiv P3H Kanwil Kemenkumham Sulsel Tinjau Kelayakan Mobil 'Penyuling' |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulsel Optimalkan Pengelolaan JDIH DPRD Bulukumba |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulsel dan LBH Butta Toa Siap Kolaborasi untuk Program Desa Sadar Hukum |
![]() |
---|