Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

DPRD Sulsel Ultimatum Pemprov Sulsel 2 Pekan Transfer Dana Pilgub Harus Tuntas

Namun hingga waktu tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum juga mentransfer anggaran Pilgub.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari saat ditemui di Hotel Novotel pada Rabu (10/7/2024)  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dipastikan telat terbayarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Seharusnya, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatasi waktu pencairan paling lambat 10 Juli.

Namun hingga waktu tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum juga mentransfer anggaran Pilgub.

KPU - Bawaslu pun harus lebih bersabar.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari angkat suara mendengar kabar ini.

Andi Ina sudah menjalin komunikasi dengan Pemprov Sulsel.

"Tertinggal memang untuk KPU  dan Bawaslu, paling lambat 2 minggu diselesaikan," jelas Andi Ina Kartika Sati saat ditemui pada Rabu (10/7/2024).

"Kalau 60 persen tersisa di APBD Pokok, untuk penyelenggara keamanan sudah selesai," lanjutnya.

Pemprov Sulsel kini mengupayakan anggaran bisa dikirim ke penyelenggara pada Juli 2024 ini.

Andi Ina tak menampik Pemprov Sulsel kini telah melewati batas waktu yang diinstruksikan Mendagri.

"Itulah yang terjadi kondisi keuangan ya begitulah ada. Sekali lagi kita sudah komitmen anggaran pilkada kewajiban provinsi selesai di Juli ini," jelas Andi Ina

"Paling tidak paling lambat akhir Juli selesai. Tentu itu kita harapkan," katanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel Ansyar sudah mengungkapkan penyebab mandeknya pencairan anggaran Pilgub.

Hal ini berkaitan pada aturan mengenai alur kas.

Alur kas  mengatur terkait pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap triwulannya.

Ansyar menghitung kebutuhan pengeluaran untuk KPU dan Bawaslu diatas dari batasan alur kas.

Sehingga membutuhkan mekanisme revisi alur kas.

"Jadi memang begini, di kesbang itu ada namanya alokasi, itu diadakan turunan pertama, turunan kedua, dan turunan

ketiga atau keempat. Nah berdasarkan regulasi, di tw III itu (pengeluaran) 22 persen," jelas Ansyar pada Rabu (10/7/2024) siang.

"Jadi kalau saya hitung-hitung hanya Rp 127 miliar. Sedangkan kebutuhan untuk KPU dan Bawaslu sudah lewat memang.  KPU Rp 232 miliar lebih dan Bawaslu Rp 104 miliar lebih, berarti sudah lewat," lanjutnya.

Diketahui, anggaran hibah 2023 lalu sudah dicairkan sebesar Rp224 miliar.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di tandatangani Pj Gubernur Sulsel saat itu Bahtiar Baharuddin, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, dan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli.

Sulsel menjadi daerah pertama dari 38 provinsi di Indonesia yang menandatangani NPHD.

Anggaran Rp224 miliar dibagi ke 4 komponen yang harus disiapkan pemerintah daerah yakni KPU, Bawaslu, kepolisian dan TNI.

Dari anggaran Rp224 miliar itu, KPU Sulsel mendapatkan jatah sebesar Rp150 miliar. Alokasi ini merupakan 40 persen dari total anggaran yang dibutuhkan.

Hibah untuk KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebesar dibutuhkan Rp387 Miliar dengan estimasi 4 pasangan calon.

Artinya masih ada Rp 235 Miliar yang harus dicairkan Pemprov Sulsel untuk anggaran KPU.

Sementara Bawaslu mendapat Rp 69 Miliardi 2023 lalu, dari total dibutuhkan sekitar Rp 173 Miliar.

Di APBD 2024 ini, Bawaslu masih menunggu 60 persen anggaran sekitar Rp 104 Miliar.

Sisanya dibagikan ke pihak TNI-Polri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved