Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Selebgram Ditangkap Kasus Judi Online, Pengikut Instagram 93,1 Ribu dan Digaji Rp600 Ribu

Selebgram asal Pati ditangkap mempromosikan judi online di instagramnya @dendennis.

Editor: Sudirman
Ist
Sosok DW Perempuan asal Kabupaten Pati yang terbukti ikut mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya, Selasa (9/7/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM - Selebgram asal Pati inisial DW ditangkap kasus judi online.

DW diduga ikut mempromosikan judi online lewat instagramnya @dendennis.

Akun Instagram @memiliki jumlah pengikut sebanyak 93,1 ribu akun.

DW berstatus sebagai mahasiswi di sebuah kampus di Kota Semarang.

Usianya masih muda yakni 19 tahun.

Baca juga: 522 Perempuan Menjanda Gara-gara Judi Online di Jakarta Barat dari Total 1.731 Perceraian Tahun 2024

"Saya ikut promosikan judi online diupah Rp 600 ribu per 15 hari," ujar DW saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024)

DW menyematkan link judi slot di akun Instagramnya dari lapak Jejulink.

Dari akun Instagram milik DW diketahui dia telah mempromosikan judi sejak Maret 2023.

"Saya tertarik ikut mempromosikan judi karena butuh uang," papar DW.

 Seorang spesialis terkenal telah menemukan cara untuk menghilangkan nyeri lutut!
 
Ia mengaku, terlibat mempromosikan judi online ketika ditawari admin akun judi online melalui Dirrect message (DM).

Selepas itu, komunikasi berlanjut ke Whatsapp untuk membahas soal konten promosi dan pembayaran.

"Saya bertugas hanya promosi bikin status atau story link judi sebanyak dua kali sehari," terangnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menuturkan, ia telah melakukan berbagai operasi hingga menangkap beberapa tersangka termasuk DW selebgram Semarang.

DW terbukti aktif melakukan promosi judi online melalui akun Instagramnya yang memiliki puluhan ribu pengikut.

"Kami tangkap DW di kamar kosnya di Palebon, Pedurungan Jumat (5/7/2024) pekan kemarin," ujar Andika.

Andika melanjutkan, kini  sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang ditemukan pihaknya.

"Perkembangan lainnya masih dilakukan misal pengembangan rekening dan server," terangnya.

Atas perbuatannya, DW dijerat UU ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. 

440 Ribu Remaja Indonesia Main Judi Online

Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang ditunjuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring membeberkan data pemain judi online di Indonesia.

Hadi mengatakan secara demografi, total terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun terdapat 2 persen atau sekira 80 ribu anak.

Tangkapan layar akun Instagram  milik DW Perempuan asal Kabupaten Pati
Tangkapan layar akun Instagram  milik DW Perempuan asal Kabupaten Pati yang terbukti ikut mempromosikan judi online, Selasa (9/7/2024).

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6).

Kemudian, kata dia, untuk pemain judi online dengan usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun mencapai 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang.

Sedangkan pemain judi online dari usia 21 tahun sampai 30 tahun mencapai 13 persen atau sekira 520 ribu orang.

"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi.

Ia mengatakan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.

Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp100 ribu sampai Rp40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," kata dia.

Untuk itu, Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online.

Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah-langkah tersebut di antaranta, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved