Masih Ingat
Masih Ingat Ibu Viral Masuk Sel Bareng Anak di Makassar? Kabar dan Kelanjutan Kasusnya Kini
Masih Ingat Titania Ferentsia (25)? ibu rumah tangga (IRT) di Makassar sempat viral bawa anak ke penjara beberapa waktu lalu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih Ingat Titania Ferentsia (25)? ibu rumah tangga (IRT) di Makassar sempat viral bawa anak ke penjara beberapa waktu lalu.
Ibu muda ini kembali muncul dan mempertanyakan proses sidang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.
Titania saat ini berstatus terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan dilaporkan mantan iparnya dengan jerat Pasal 351 KUHP.
Namun dalam kasus ini, Titania juga menjadi korban pengeroyokan dan telah melaporkan balik dua orang mantan iparnya atas kasus dugaan pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 KUHP.
IRT sempat viral usai dimasukkan sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersama putranya berusia lima tahun itu berharap l, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menangani perkaranya secepatnya memberikan kepastian hukum.
Terlebih, selama kasusnya bergulir di pengadilan, sering kali mengalami penundaan tanpa alasan yang jelas.
"Harapan saya majelis hakim sudah tidak lagi menunda putusan yang saat ini sudah lima kali ditunda secara berturut turut dengan alasan yang tidak jelas," harap Titania Ferentsia saat ditemui wartawan, Selasa (9/7/2024) malam.
Selain meminta agar sidang kasusnya dipercepat, Titania juga berharap nantinya Majelis Hakim melihat dan mempertimbangkan bukti visum dan konseling psikologis dirinya.
"Saya juga berharap agar majelis hakim yang menangani kasus saya sebagai terdakwa dapat melihat peristiwa yang saya alami dengan hati bersih dan hati jernih," ujar Titania Ferentsia.
"Serta mempertimbangkan bukti hasil visum dan bukti hasil konseling psikologi sebagai acuan dalam menentukan keputusan, sehingga bisa memberi putusan seadil adilnya terhadap saya," sambungnya.
Proses sidang Titania Ferentsia yang dinilai cukup lama ini akibat banyak agenda penundaan sidang diminta untuk dipertimbangkan.
Terlebih dirinya memiliki seorang anak yang membutuhkan bimbingan dan pendampingan.
"Kasus saya inikan ada dua saling lapor, saya sebagai terdakwa dan satunya lagi saya sebagai korban. Posisi saya sebagai korban saat ini seharusnya sudah di tahap putusan, tapi putusan sampai saat ini belum ada dan sudah lima kali sidang tertunda," ucapnya.
Selain berharap proses sidangnya berjalan dengan lancar, Titania juga meminta agar JPU selaku pengacara negara turut mempertimbangkan hak-haknya sebagai terdakwa yang sekaligus korban dalam kasus ini.
Diketahui, proses hukum yang saat ini dijalani Titania telah memasuki agenda sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Baca juga: Arham Rahim Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Gedung Kejari Makassar
"Agenda sidangnya itu tadi pas hari Senin, 8 juli 2024, agenda sidang pembacaan replik oleh jaksa," sebut penasihat hukum Titania Ferentsia, St Fatimah.
Sementara Humas PN Makassar, Sibali saat dikonfirmasi wartawan menuturkan, penundaan sidang dilakukan karena ada beberapa faktor.
Termasuk kata dia, penundaan sidang biasanya dilakukan karena pihak jaksa belum siap untuk hadir dalam sidang tersebut.
Sibali juga mengaku tidak bisa mengomentari terkait masalah-masalah yang menyangkut hakim.
"Itukan persoalan pidana ada beberapa faktor, entah jaksanya (JPU) yang menunda dengan ketidak hadirannya. Ikuti saja, saya tidak bisa komentar tentang hakim," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Viral sosok ibu dan anak yang berpelukan di dalam sel tahanan, bikin netizen pilu.
Baru-baru ini potret seorng ibu dan anaknya yang masih kecil berpelukan di tahanan menjadi sorotan.
Keduanya tampak saling berpelukan. Tentu orang yang melihat akan iba, mengapa seorang ibu dan anaknya bisa ditahan?
Usut punya usut, ternyata peristiwa itu terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam rekaman itu, terlihat beberapa orang yang diduga sekuriti dan pegawai Kejari Makassar sedang adu mulut dan saling dorong dengan seorang perempuan.
Tak hanya itu, terlihat juga sebuah foto seorang perempuan dan anaknya berada di dalam tahanan.
"Ada anak kecil, anak-anak. Memukul-memukul," ucap perempuan yang merekam insiden itu dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/3/2024).
"Siapa yang memukul," timpal pria yang memakai seragam sekuriti Kejari sambil memegang handphone.
"Itu anak-anak masuk di jeruji, itu anak-anak masa mau dimasukan di sel," kata perempuan tersebut.
"Kalau kabur ki bagaimana, kalau kabur siapa yang mau tanggu jawab" ucap pria bertubuh tambun.
"Kalau mau kabur, kabur dari dulu. Ada penjamin, seandainya mau kabur, kabur dari kemarin di kepolisian," timpal perempuan itu.
Terdakwa bersama anaknya di dalam tahanan
Keributan diduga akibat pihak Kejari Makassar akan menahan seorang perempuan bernama Titania Ferentsia (25), warga Jl Dr Ratulangi Makassar bersama dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh St Fatimah selaku penasihat hukum Titania Ferentsia kepada awak media, Jumat (8/3/2024).
"Sebelumnya klien saya ini dilaporkan kasus 351 di mana ancaman hukumannya itu satu tahunan," ujarnya.
Sedangkan kliennya itu menjadi korban pengeroyokan pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun yang dilakukan oleh mantan ipar Titania Ferentsia.
"Dia (klien) dikeroyok oleh mantan iparnya yang laki-laki dan perempuan, dia (Titania Ferentsia) babak belur," ucapnya.
Fatimah menjelaskan, keributan itu terjadi, Kamis (7/3/2024) saat mendampingi kliennya yang telah dijadikan tersangka atas dugaan kasus penganiyaan.
Berkas perkaranya telah dilimpahan dari Polsek Mariso ke Kejari Makassar.
Namun, Fatimah menilai pihak Kejari Makassar tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.
"Klien saya ditahan di dalam (sel) kurang lebih dua jam. Sampai keluar (diberikan rekomendasi penangguhan penahanan) karena itu berapa kali terjadi insiden, sampai terakhir juga insiden itu bersentuhan fisik dengan teman saya dengan alasan mereka (pegawai Kejari) yang punya rumah (kantor) katanya di sana," jelasnya.
Sebagai penasihat hukum, ia menyayangkan sikap pihak Kejari Makassar yang dianggap mengabaikan surat rekomendasi UPTD PPA Makassar untuk penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Ini bukan kami yang keluarkan tapi pemerintah, tenaga ahli psikolog yang keluarkan ini, bukan kami yang mengada-ada," bebernya.
Tak hanya itu, yang membuat dirinya kecewa adalah pihak Kejari Makassar tetap menahan kliennya hingga anaknya juga masuk dalam sel.
"Kami melihat ini sangat miris karena anak di bawah umur, lima tahun, bisa-bisanya pihak Kejaksaan tanpa ada beban, tanpa ada rasa iba melihat anak itu yang masih berpakaian sekolah di sel bersama ibunya dalam satu jeruji," sesalnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah membantah tudingan penasihat hukum Titania yang mengatakan kliennya ditahan dan dimasukan dalam sel bersama anaknya.
"Peristiwa kemarin, jadi sebenarnya bukan anaknya dimasukkan ke sel. Jadi permintaan salah satu tersangka tersebut kan meminta untuk mau ketemu sama anaknya," kata Andi Alamsyah.
Sebab menurutnya, pihaknya juga tidak bisa mengeluarkan terdakwa dari dalam sel dengan rentan waktu yang lama karena sudah sesuai SOP.
"Karena kalau ada apa-apa, terdakwa melarikan diri siapa mau bertanggungjawab," tukasnya.
Namun, karena rasa kemanusian, pihaknya kemudian mengizinkan terdakwa bertemu dengan anaknya dengan cara pengawal tahan Kejari Makassar memperbolehkan anaknya masuk (ke dalam sel tahanan).
"Jadi mereka ngobrol, maksudnya ketemu anaknya di dalam situ (sel), kemudian ada kesalahpahaman bahwa menganggap anaknya ikut dimasukkan ke dalam sel, kan tidak seperti itu posisinya," jelasnya.
Alamsyah juga mengaku, memperlakukan terdakwa bersama anaknya dengan sangat manusiawi, bahkan jaksa membelikan anaknya makanan dan yang bersangkutan juga diperlukan dengan baik.
"Yang jadi masalah karena inikan kasus antara dua orang yang ribut, jadi ada dua perkara satu peristiwa yang keduanya merasa dalam posisi yang benar, jadi perkara seperti itu kan pasti akan ada ketidakpuasan," imbuhnya.
Terkait dengan insiden keributan dengan pengawal tahanan, kata Alamsyah, hanya kesalahpahaman saja.
"Alhamdulillah kemarin langsung selesai tidak ada persolan apa-apa," ujarnya.
"Jadi ini biasa dinamika perkara itu seperti itu. Kalau ada dua kubu yang saling ribut kan keduanya saling merasa kok ini diistimewakan, kok ini begini jadi kami harus berdiri di tengah-tengah," imbuhnya. (*)
Ingat Diana Pungky Lawan Main Indra Brugman di Jinny Oh Jinny? Cantiknya Awet Tuai Pujian Netizen |
![]() |
---|
Masih Ingat Norman Kamaru? Mantan Polisi Dulu Viral Joget Chaiyya Chaiyya, Begini Kabarnya Sekarang |
![]() |
---|
Ingat Dukun Ningsih Tinampi? Viral Ngaku Dikawal Malaikat dan Nabi saat Obati Pasien, Kabarnya Kini |
![]() |
---|
Ingat Ningsih Tinampi Dukun Viral Ngaku Dikawal Malaikat dan Nabi saat Obati Pasien? Begini Kabarnya |
![]() |
---|
Ingat Diana Pungky 'Jin Cantik' Jinny Oh Jinny? Penampilannya di Usia 50-an Tuai Pujian Netizen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.