Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Pinrang

KPU Pinrang Rampungkan Coklit Pilkada 100 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyelesaikan tahapan coklit data pemilih Pilkada.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
(Rachmat Ariadi/Tribun-Timur.com
Komisioner KPU Pinrang, Hamdan Usra 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 hingga 100 persen.

KPU Pinrang pun mengklaim menjadi daerah urutan ketiga tercepat merampungkan coklit di Sulsel.

"Alhamdulillah, kami sudah 100 persen menyelesaikan proses coklit. Kami posisi ke tiga dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel tercepat, semua sudah masuk," kata Komisioner KPU Pinrang, Hamdan Usra kepada Tribun-Timur.com, Selasa (9/7/2024).

Hamdan mengungkapkan, sebanyak 296.810 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) telah terdata.

Jumlah tersebut meningkat dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu sebanyak 294.966.

"Iya meningkat ya, di DP4 itu 296.810, sedangkan DPT kemarin sebanyak 294.966. Jadi ada peningkatan 1.844 pemilih potensial," ungkapnya.

Meski sudah mencapai 100 persen kata Hamdan, pihaknya tetap terus melakukan evaluasi terkait data hasil coklit tersebut.

"Untuk saat ini kami terus melakukan evaluasi. Seperti misalnya ada yang pindah TPS atau kekeliruan data saat proses coklit yang dilakukan pentarlih," ucapnya.

Hamdan juga berterima kasih kepada seluruh pentarlih yang telah bekerja keras selama proses coklit dilakukan.

"Benar, kami sangat berterima kasih kepada pentarlih yang telah bekerja keras selama proses coklit ini," ujarnya. 

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved