Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Serda Ucok Eks Kopassus Penyerang Lapas 2013 Silam? Nasibnya Berubah Drastis Usai Balas Dendam

Ia terlibat penyerangan di lembaga pemasyarakatan kelas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. 

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Potret Serda Ucok pada 2021 lalu usai balas dendam atas kematian temannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Sosok Serda Ucok Tigor Simbolon.

Serda Ucok ramai menjadi perbincangan sejak 2013 silam.

Serda Ucok adalah anggota Komando Pasukan Khusus atau Kopassus yang tterlibat penyerangan di lembaga pemasyarakatan kelas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. 

Serda Ucok bersama 11 rekannya dari Kopassus terlibat dalam penyerangan di Lapas.

Serangan tersebut sebagai bentuk aksi balas dendam ke para preman.

Serangan itu mengakibatkan, empat tahanan tewas di dalam Lapas Cebongan.

Serda Ucok yang bertindak sebagai eksekutor.

Ia menembak target menggunakan senjata laras panjang jenis AK-47.

Balas dendam itu atas kematian Heru sesama prajurit Kopassus.

Kolase: Potret terbaru Serda Ucok (Istimewa) dan Serda Ucok saat masih menjadi Kopassus (Istimewa).
Kolase: Potret terbaru Serda Ucok (Istimewa) dan Serda Ucok saat masih menjadi Kopassus (Istimewa). (Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin)

Ucok dan kawan-kawan memamng sudah merencanakan penyerangan.

Saat tiba di lapas, Koptu Kodik membagikan senjata yang semula disimpan di bagian belakang mobil. 

Senjata yang digunakan berupa tiga buah AK-47, dua pucuk replika AK-47 dan sebilah pisau.

Sekira pukul 00.00 WIB, gerombolan pasukan Kopassus memasuki Lapas Cebongan.

Sambil membawa senjata api, Serda Ucok cs memaksa masuk ke lapas dan mengancam sipir yang menjaga. 

Saat berhasil masuk ke dalam lapas, Serda Ucok pun langsung eksekusi empat tahanan yang merupakan targetnya.

Serda Ucok murka setelah rekannya, Serka Heru Santoso dibunuh preman.

Serka Heru Santoso dibunuh oleh sejumlah orang di Hugos cafe Yogyakarta.

Setelah ditelusuri diketahui,  pelaku ternyata sama dengan orang yang membacok Sertu Sriyono yang masih sama-sama rekan Serda Ucok.

Potret Serda Ucok pada 2021 lalu. (Instagram @wahyo.yuniartoto)
Serda Ucok Mendapat Hukuman 11 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kopassus

Akibat tindakannya, Ucok mendapat hukuman 11 tahun penjara serta dipecat dari Kopassus.

Serda Ucok sudah dinyatakan bebas dari penjara setelah menjalani 2/3 masa hukumannya sejak tahun 2013. 

Total hukuman yang dijalani Serda Ucok adalah delapan tahun penjara.

Serda Ucok berhak bebas karena dipotong dengan remisi semasa menjadi tahanan.

Meskipun dinyatakan bersalah, ternyata Serda Ucok mendapatkan dukungan masyarakat. 

Serda Ucok mengaku terkesan dengan masyarakat Yogyakarta yang telah mendukungnya dan menyemangatinya.

Serda Ucok beberapa kali bertemu dengan salah satu pemuka agama, Gus Miftah di pondok pesantrennya di Yogyakarta.

Ucok pun berjanji akan tinggal di Yogyakarta jika dirinya sudah menjalani hukuman. 

"Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta. Bersama-sama memberantas preman," kata Ucok.

Pasalnya, penyerangan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI ke Lembaga Pemasyarakatan di Yogyakarta, mengakibatkan empat tahanan tewas.

Dari kejadian itu, terdapat satu nama yang menjadi sorotan, yakni Serda Ucok.

Sosok Serda Ucok juga pernah terlihat pada 2021 lalu.

Adalah pengguna akun Instagram @wahyo.yuniartoto yang membagikan momen kebersamaannya dengan Serda Ucok.

Sontak, foto tersebut ramai dan jadi perbincangan netizen yang ikut berkomentar.

"The Fighter," tulisnya pada caption postingan Senin (12/4/2021).

Tampak dalam foto, pemilik akun @wahyo.yuniartoto duduk bersama Serda Ucok di tangga depan pintu.

Serda Ucok tersenyum.

Pada pintu di belakang mereka, ada tulisan Aula Satya Kartika.

Penelusuran Tribun-timur.com, Aula Satya Kartika berada di Kodim 0703/Cilacap, Jalan Jenderal Sudirman No. D-1 Cilacap.

Meski tak memakai seragam TNI, netizen tetap mengenali Serda Ucok.

Postingan tersebut langsung dibanjiri komentar netizen.

Banyak yang mengaku rindu dengan sosok Serda Ucok.

Berikut beberapa komentar netizen:

"Wah... Ini yg dicari2 baru liat lagi saya bang Ucok, Banyak bgt yg nyariin bang Ucok,waktu postingan diakun2 militer update sosok beliau. Banyak yg kangen sama beliau.," tulis pemilik akun @black.mamba028.

"Serda ucok apa kabare," tulis pemilik akun @romy_regar.

"Serdaaa ucokk kami rinduuuu, semoga bang ucok sehat slalu dan bisa masuk ke kesatuan lgi sebagai anggota kopassus #kopassus #jiwakorsa," tulis pemilik akun @ikbllvb.

"Jiwa komando sesungguhnya ada di bang ucok (emoji).," tulis pemilik akun @prabu_heri_cakra.

"Salam hormat buat bang ucok..saya warga jogja sangat berterima kasih sekali..(emoji).," tulis pemilik akun @aminpurnamajati

"Dia senyum aja masih sangaaaaarrrrr (emoji) emang komando komando," tulis pemilik akun @dest_tripaddict.

Penelusuran terbaru Tribun-timur.com, foto yang diposting di Instagram @wahyo.yuniartoto sudah dihapus.

Serda Ucok kembali viral di media sosial pada tahun 2023.

Video itu viral di TikTok.

Dalam video tampak Serda Ucok terlihat tersenyum saat bercengkrama dengan rekannya.

Dia mengenakan celana pendek dan baju kaos putih kombinasi hitam.

Penampilan Serda Ucok kini tampak lebih terlihat lebih fresh.

Tak diketahui apa yang mereka bicarakan.

Pasalnya, video tersebut menggunakan backsound lagu.

Kronologi Lapas Cebongan yang Heboh Itu, Double Attack

Nama Serda Ucok Tigor sempat jadi perbicangan hangat pada 2013 lalu.

Dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com, Serda Ucok dan beberapa anggota Kopassus lainnya menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY, pada 23 Maret 2013.

Empat tahanan itu merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.

Keempat tahanan yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan puluhan narapidana.

Atas kejadian tersebut, Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara.

Serda Ucok berjanji setelah upaya hukum selesai akan memboyong keluarganya pindah ke Yogyakarta.

Ucok mengaku sangat terkesan dengan masyarakat Yogya yang selama proses sidang telah mendukungnya dan terus memberikan semangat.

"Jika nanti sudah selesai upaya hukum, saya dan keluarga akan menetap di Yogya. Kita akan bersama-sama memberantas premanisme," tegas Ucok di teras Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seusai sidang, Kamis (5/9/2013).

Seperti diketahui saat ini, istri Serda Ucok Tigor Simbolon dan satu anaknya yang masih berusia balita tinggal di dalam kompleks rumah Dinas Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, Solo.

Di depan ratusan warga dan elemen masyarakat yang menunggunya sejak pagi di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Serda Ucok Tigor Simbolon mengaku tetap menghormati hukum yang berlaku dan membiarkan prosesnya berjalan. "Kami pilih langkah banding," tandasnya.

Pernyataan anggota pasukan Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosura itu spontan disambut sorakan ratusan orang yang ada di halaman pengadilan militer.

Massa yang berasal dari gabungan puluhan elemen masyarakat itu tak henti-hentinya meneriakkan "Hidup Kopassus, hidup Kopassus, bebaskan Kopassus".

"Terima kasih kepada massa yang sudah spontan datang untuk memberikan dukungan kepada kami di sini," ucap Serda Ucok.

Seusai bericara di depan ratusan warga dan beberapa elemen organisasi, perwakilan dari masyarakat lantas memberikan ketapel berukuran besar dengan warna corak loreng militer.

Sementara itu istri Serda Ucok Tigor Simbolon, Enis Nurwati ketika dikonfirmasi terkait vonis yang diterima oleh suaminya, tidak bisa berkata banyak. "Anak kami masih kecil, butuh kasih sayang ayahnya," ucap Enis sambil terus menangis dan menggendong anaknya yang masih balita.

12 Terdakwa

Diberitakan, Serda Ucok merupakan satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan.

Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sementara Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Saat peristiwa penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu, kelima terdakwa berada di ruang portir dan menganiaya para sipir.

Selain itu, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.

Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa kelima anggota Kopassus Kandang Menjangan ini terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan ketentuan berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Para terdakwa bersalah membantu pembunuhan berencana, serta terang-terangan melakukan tindak kekerasan terhadap barang. Kami nilai hukuman ini adil dan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faisal dalam persidangan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved