Dugaan Korupsi Kementan
Kubu SYL Yakin Majelis Hakim Jadikan Pledoi Eks Mentan Jadi Pertimbangan Putusan
Kubu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yakin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadikan pledoi sebagai bahan pertimbangan putusan
TRIBUN-TIMUR.COM -- Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakin bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadikan pledoi sebagai bahan pertimbangan putusan.
Hal itu diungkapkan penasihat hukum SYL, Sri Sinduwati kepada wartawan Senin (8/7/2024).
Sinduwati mengatakan, ada beberapa poin penting dalam pledoi SYL yang patut menjadi pertimbangan.
Pertama, perihal tidak adanya saksi yang menguatkan dakwaan jaksa tentang perintah urunan atau permintaan uang dari SYL.
Hal itu terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil Harahap dan pegawai biro umum Kementan pada 6 Mei lalu.
Dua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL terkait adanya perintah urunan.
Tak hanya itu, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga menyebutkan bahwa SYL pernah memerintahkan anak buahnya untuk menolak permintaan apa pun yang mengatasnamakan dirinya.
”Yang saya dengar, yang saya ingat adalah ‘kalau ada orang yang mengatasnamakan saya (SYL), meminta sesuatu, proyek dan lain sebagainya jangan dilayani’. Itu yang disampaikan beliau (SYL),” kata Kasdi saat ditanya hakim pada persidangan 19 Juni 2024 lalu.
Sinduwati mengatakan, keterangan para saksi itu menunjukkan dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut SYL melakukan pemerasan tidak sepenuhnya bisa dibuktikan.
”Keterangan saksi (Panji Hartanto dan beberapa saksi, Red) hanya mendengar dari kata orang lain yang hanya ‘katanya’ saja,” ungkap Sri Sinduwati dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com, Senin (8/7/2024).
Sri menegaskan, sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat atau dialami sendiri.
Tak hanya itu, ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP juga menegaskan bahwa penilaian kebenaran keterangan seorang saksi didasarkan pada persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain.
"Sedangkan keterangan saksi Panji tidak bersesuaian dengan keterangan saksi dan fakta lainnya sehingga keterangan saksi Panji tidak layak dipercaya keterangannya," kata Sri.
Sri Sinduwati menambahkan, apa yang disampaikan SYL dalam pledoi patut dipertimbangkan oleh hakim. Apalagi, SYL juga menyertakan bukti video rekaman keterangan saksi yang menguatkan hal tersebut.
”Pledoi yang disampaikan beliau (SYL, Red) sangat komprehensif dan detail membantah dakwaan dan tuntutan jaksa,” paparnya.
Diketahui, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syahrul Yasin Limpo Menangis Bacakan Pledoi: Saya Bukan Penjahat, Apalagi Pemeras
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tak mampu menahan tangisnya saat membacakan pembelaan pribadinya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Sidang dipimpin hakim Rianto Adam Pontoh.
Di depan majelis hakim, Syahrul Yasin Limpo menyampaikan ia bukanlah penjahat, apalagi pemeras.
”Majelis Hakim yang Mulia, saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang bagi bangsa dan negara ini. Saya belum pernah dihukum. Saya menyesali perbuatan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan. Namun saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya,” kata SYL.
SYL menguraikan, dirinya mengabdi dan meniti karier panjang.
Ia mengawali kariernya dari Lurah, Kepala Bagian, Camat, Sekda, Bupati, Kepala Biro, Wakil Gubernur, Gubernur, hingga Menteri.
Selama menduduki jabatan-jabatan tersebut, Syahrul mengatakan, ia pejabat yang sarat prestasi dan tidak pernah ada jejak perilaku koruptif.
”Semangat dan tekad hidup saya adalah hanya untuk mengabdi bagi bangsa dan negara dan berguna bagi sesama, serta menjadikan bagian dari ibadah dalam kehidupan saya dan alam semesta. Tidak ada satupun niat dan watak/karakter saya untuk berperilaku koruptif,” tegas SYL.
Ia menuturkan, jika selama mengabdi di daerah dirinya berperilaku koruptif, tentu sudah pasti berurusan dengan hukum.
Begitu pula Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) maupun DPRD sudah melakukan koreksi.
Serta di era transparansi saat ini, Pers yang bebas serta masyarakat yang semakin tinggi kualitas pemikirannya, pasti akan dengan masif dan lantang menyuarakan perbuatan tercela dirinya.
”Kenyataannya semua hal itu tidak pernah terjadi. Bahkan saya menjadi bupati selama dua periode, menjadi Gubernur Sulawesi Selatan untuk dua periode yang menunjukkan tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja maupun integritas saya. Tegasnya saya selama ini selain berupaya untuk membaktikan diri dan berguna bagi bangsa dan negara, juga berupaya untuk selalu menjaga dan mempertahankan integritas saya,” terangnya.
Karena itulah, SYL mengaku memberanikan diri pernah mengajukan permohonan agar Presiden RI Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berkenan menjadi saksi a de charge dalam persidangan.
”Mengapa ketika saya menjabat sebagai Menteri, terhadap saya disangkakan dan didakwakan melakukan perbuatan korupsi? Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannnya sejak dari dulu menjabat di daerah. Dan apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya di Indonesia ini,” ungkapnya.
Adapun penerimaan yang ia dapatkan, aku SYL, selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu ia tanyakan kepada Kasdi Subagyono selaku Sekjen dan Panji (ajudan), dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan.
”Dan kata-kata khas yang selalu saya ingat, ini sudah dipertanggung jawabkan pak, ini sudah menjadi hak menteri, pak” beber SYL.
”Terkadang saya berpikir dan berasumsi bahwa, apakah karena alasan politik saya dijadikan target proses hukum? Apakah karena partai di mana saya beraktivitas politik sebelumnya terkadang berbeda pilihan dengan keinginan pemegang kekuasaan tertentu? Benarkah asumsi banyak orang, bahwa hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau pihak yang berbeda. Hukum digunakan untuk membungkam pihak lawan. Wallahu a'lam bi as-shawab (hanya Allah maha mengetahui kebenaran yang sesungguhnya),” urainya.
SYL mengungkapkan, apabila dirinya terlibat dalam suatu proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian yang ia pimpin, kemudian terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, ia mengaku mungkin masih bisa menerima apabila dinyatakan sebagai tersangka.
Tetapi dalam perkara ini, sama sekali tidak ada proyek strategis nasional, penyalahgunaan perizinan dan rekomendasi maupun proyek bernilai besar bertriliyun-trliyunan yang disangkut-sangkutkan terhadap dirinya.
”Hal ini berbeda dengan ditersangkakannya beberapa Menteri dan pejabat-pejabat di Kementerian lain. Saya sampai hari ini terus bertanya-tanya mengapa saya dijadikan sebagai tersangka,” imbuhnya. (*)
Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengacara SYL: JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan Pemerasan Eks Mentan kepada Bawahan |
![]() |
---|
Sosok Panji Hartanto Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Mantan Mentan Sebut Pengkhianat |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Menangis Bacakan Pledoi: Saya Bukan Penjahat, Apalagi Pemeras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.