Demo Ricuh
BREAKING NEWS: 1 Polisi Tergeletak di Jalan saat Pembubaran Paksa Demo Depan Unismuh Makassar
Demo mahasiswa di depan Kampus Universitas Muhammadiyah, Jl Sultan Alauddin, Makassar, dibubarkan paksa polisi, Senin (8/7/2024) sore.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Penetapan upah minimum tersebut mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dianggap lebih memberikan proteksi kepada pengusaha daripada kaum buruh / pekerja.
Padahal negara seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah.
Bagi kaum buruh, hal-hal strategis ini mencakup antara lain, soal pengupahan, PKWT soal Outsourching, soal pesangon, soal PHK, soal tenaga kerja asing dan pengaturan mengenai hari kerja dan cuti.
Dengan demikian, implikasi dari seluruh aturan-aturan
terkait hal-hal tersebut harus tetap merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 Tentang Pengupahan.
Hal-hal inilah yang kemudian menjadi dasar aats penolakan para buruh.
Untuk itu kami dari Aliansi Mahasiswa dan Buruh Bersatu (AMBB) menyatakan sikap:
1. Cabut Omnibus Law - UU No. 6 Tentang Cipta Kerja
2. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah.
Jaringan dan Aksi Pemuda Muslim Takalar Kecam Tindakan Polrestabes Makassar: Bebaskan Teman Kami! |
![]() |
---|
8 Mahasiswa Demo Ricuh depan Unismuh Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Banting Polisi hingga Kejang-Kepala Bocor, 8 Mahasiswa Makassar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kepala Polisi Berdarah Kejang-kejang Kala Bubarkan Demo Depan Unismuh Makassar 8 Mahasiswa Diringkus |
![]() |
---|
Kronologi dan Kondisi Bripka Sulaiman, Terbanting ke Aspal saat Bubarkan Demo depan Unismuh Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.