Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Ricuh

8 Mahasiswa Demo Ricuh depan Unismuh Terancam 9 Tahun Penjara

Delapan mahasiswa diamankan saat demo ricuh di depan Kampus Universitas Muhammadiyah, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (8/7/2-024). 

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
8 Mahasiswa tersangka demo ricuh yang diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (9/7/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Delapan mahasiswa diamankan saat demo ricuh di depan Kampus Universitas Muhammadiyah, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulse), Senin (8/7/2-024). 

Delapan mahasiswa itu, telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (9/7/2024) sore.

"Terhadap mereka ini kita kenakan pasal 192 KUHP subsider pasal 63 Undang-undang No 38 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan undang undang no 2 tahun 2022 tentang jalan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Khusus mahasiswa yang mengakibatkan polisi bernama Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, lanjut Devi dikenakan pasal berlapis.

Yaitu pasal 351 tentang penganiayaan dan 214 KUHP melawan petugas.

"Kemudian untuk yang melakukan kekerasan dan melawan petugas selain pasal itu yang dikenakan tadi, juga kita kenakan pasal 351 dan pasal 214 kuhp melawan petugas," ujarnya.

Selain itu, Devi juga mengaku sementara memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai otak gerakan.

"Kemudian ada dua orang yang masih kita lakukan pencarian sampai sekarang atas nama Kifli dan juga atas nama Marlo," ungkap Devi.

"Itu aktor intelektualnya jadi setelah mereka diamankan yang bersangkutan sebagai ketuanya mereka langsung melarikan diri, sementara kita melakukan pencarian," sebutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Polisi Tergeletak di Jalan saat Pembubaran Paksa Demo Depan Unismuh Makassar

Hasil pemeriksaan sementara 

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Devi, demo mahasiswa menamakan diri KAMRI (Komite Aktivis Rakyat Indonesia) hanyalah simulasi setelah mereka mengikuti pengkaderan.

"Selain (pemeriksaan) saksi, Kami juga mengecek dari handphone pelaku. Didapatkan, demo yang dilakukan hanya latihan," bebernya.

Mereka telah diamankan dan ditetapkan tersangka, juga telah menjalani tes urine yang hasilnya negatif.

Tidak hanya itu, Devi juga menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak mengantongi surat pemberitahuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved