Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vina Cirebon

Alasan Pengadilan Batalkan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Pencabutan status tersangka Pegi Setiawan itu dibacakan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada, Senin (8/7/2024).

Editor: Alfian
Tribun Jabar
Pencabutan status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon dibacakan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada, Senin (8/7/2024). 

"Saya izin bicara, izin bicara!" teriak Pegi.

Namun, Abast langsung langsung memotong omongan Pegi.

"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Abast.

Tak menyerah, Pegi kembali meminta izin untuk bicara hingga akhirnya polisi membawanya untuk masuk ke gedung Ditreskrimum.

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati!" teriak Pegi.

Tak berhenti, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.

"Tidak, tidak, saya rela mati! Saya bukan pelaku pembunuhan! Saya tidak kenal. Saya rela mati!" teriaknya semakin keras.

Seorang awak media yang kebetulan berdiri tak jauh dari Pegi yang sedang dibawa masuk ke ruangan sempat bertanya soal keberadaan Pegi saat kejadian.

"Pegi di mana saat tanggal 27 (Agustus 2016) itu?" tanya awak media itu.

Meski dikawal ketat dan terus berjalan, Pegi sempat terdengar berteriak menjawab.

"Di Katapang (Kabupaten Bandung)," teriak Pegi.

Setelah itu, suaranya tak lagi terdengar.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ini Awal Mula Jadi Tersangka,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved