Aty Kodong Tersandung Kasus Penipuan
Sosok Aty Kodong, Jebolan D Academy Tersandung Kasus Penipuan dan Dilapor ke Polda Sulsel
Sosok Nur Aty, atau lebih dikenal sebagai Aty Kodong, merupakan seorang penyanyi dangdut ternama dari Sulawesi Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Nur Aty, atau lebih dikenal sebagai Aty Kodong, merupakan seorang penyanyi dangdut ternama dari Sulawesi Selatan.
Perempuan kelahiran Tongke-Tongke, Kepulauan Selayar, 25 Desember 1986 ini kembali mencuri perhatian gara-gara kasus hukum yang menjeratnya.
Jebolan D Academy tahun 2014 ini tengah berhadapan dengan hukum atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Aty Kodong dilaporkan Kuasa Hukum Korban dengan inisial R, Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri.
Rahwan dan Bakri melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan Aty Kodong terhadap korban R.
Rahwan menjelaskan bahwa kasus penipuan ini dimulai pada tahun 2022, ketika Aty Kodong diduga mengambil barang milik R.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aty Kodong Jebolan D Academy Dilaporkan ke Polda Sulsel
"Kasus dugaan penipuannya Aty Kodong telah mengambil barang milik klien kami sejak Agustus 2022 hingga Juli 2024 dan belum juga melunasi barang tersebut," jelas Rahwan dalam keterangannya.
Selain itu, terkait kasus pencemaran nama baik, masalah bermula ketika kuasa hukum Aty menuduh R melakukan penipuan terkait barang yang dibeli.

"Aty melalui kuasa hukumnya menyampaikan melalui media dan media sosial bahwa klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dia pesan," kata Rahwan.
Rahwan menegaskan, bahwa klien mereka tidak pernah menjanjikan keaslian barang yang dijualnya melalui media sosial kepada Aty Kodong.
Menanggapi tuduhan ini, Rahwan menilai bahwa Aty telah menyebarkan fitnah terhadap R, terutama setelah kasus ini menjadi viral di media sosial.
"Kami menganggap itu hanya sebagai akal-akalan karena tidak mau membayar," lanjut Rahwan.
Rahwan menekankan bahwa kuasa hukum Aty Kodong harus memberikan keterangan yang jelas, dengan mengaitkan antara alat bukti dan keterangan yang dimiliki.
"Sang pengacara harus memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan didasarkan pada fakta yang sesungguhnya, bukan sekadar untuk tujuan memfitnah seseorang," tutup Rahwan.
Baca juga: Tersandung Kasus Penipuan, Penyanyi Dangdut Aty Kodong Dipolisikan
Lantas seperti apa sosok Aty Kodong?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.