Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kartu Merah Hasyim Asy’ari

skandal perselingkuhannya dengan seorang anggota PPLN Belanda, merupakan pelanggaran etik keenam yang terbukti di hadapan sidang majelis DKPP.

Editor: Sudirman
Ist
Damang Averroes Al-Khawarizmi, Praktisi Hukum Pemilu 

Kasusnya, Hasyim Asy’ari tidak diberhentikan sebagai ketua KPU RI saja, tetapi juga diberhentikan sebagai anggota komisioner.

Sehingga secara faktual, terdapat lowong jabatan keanggotaan, yang mengharuskan penggantian antar waktu.

Pasal 37 ayat 5 huruf a UU Pemilu mengatur bahwa penggantian antar waktu anggota KPU RI, yaitu digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Hasil seleksi calon anggota KPU periode 2022 – 2027 kemarin, di peringkat kedelapan terdapat nama Viryan Aziz.

Namun karena Viryan Aziz sudah meninggal dunia (almarhum), maka yang menjadi pengganti dari Hasyim Asy’ari, sudah pasti harus jatuh pada nama di peringkat sembilan, yaitu Iffa Rosita yang saat ini sedang menjabat sebagai anggota KPU Kalimantan Timur.

Presiden Joko Widodo tidak perlu berlama-lama untuk menindaklanjuti Putusan DKPP berikut dengan mengeluarkan SK Pemberhentian untuk Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai komisioner KPU RI.

Dalam hemat saya, Komisi II DPR pun tidak perlu lagi melakukan rapat pleno untuk menentukan siapa pengganti dari Hasyim Asy’ari.

Sebab dalam UU Pemilu sudah jelas, siapa yang dapat menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW), yaitu mereka yang telah dipilih oleh anggota DPR di peringkat berikutnya, dari kesepakatan hasil seleksi resmi kemarin.

Kritik dan hujatan yang kini menimpa KPU. Tentu tidak berdasar dijadikan sebagai alasan, bagi KPU kemudian menjadi kendor kinerja dan prestasi.

Di hadapan mata begitu berat tugas KPU beserta jajarannya akan menyelenggarakan Pilkada di seluruh wilayah Indonesia.

Selain Presiden Jokowi dituntut untuk mempercepat keluarnya SK pemberhentian Hasyim Asy’ari, juga dituntut untuk mempercepat SK Pengangkatan Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI.

Agar anggota KPU RI menjadi lengkap, berjumlah 7 (tujuh) orang, dan bisa secepatnya dari tujuh orang anggota KPU itu, bersepakat untuk menentukan ketua definitif mereka.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved