Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Kementan

Sosok Panji Hartanto Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Mantan Mentan Sebut Pengkhianat

Sosok Panji Hartanto mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian, SYL sebut ajudannya pengkhianat

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | SYL membacakan nota pembelaannya di sidang kasus pemerasan dan gratifikasinya di Pengadilan Tipikor Jumat (5/7/2024). Dengan terisak SYL mengungkap betapa tega dan kejinya tuduhan dan fitnah yang diberikan oleh orang-orang terdekatnya, temasuk oleh Eks Ajudannya Panji Hartanto. 

Di persidangan, Panji mengaku kerap diperintahkan SYL agar menggunakan 'uang haram' tersebut untuk kebutuhan SYL.

"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan anggaran itu? Sepengetahuan saudara, yang saudar ingat, untuk tadi membayar pembantu, membeli rumah, apa lagi?" tanya Hakim Ida dengan suara lantang.

"Ya paling saya arahan dari bapak sih," jawab Panji.

Bahkan uang yang berasal dari anggaran negara itu juga mengalir untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga anak-anak SYL.


"Di sini (BAP) yang saudara kemukakan tuh hanya 10 juta, 10 juta. Apakah ada anggaran lain yang lebih banyak dari itu?" kata Hakim Ida.

"Ke dokter, terus untuk rumah tangga," ujar Panji.

Baca juga: Bela Diri dari Tuntutan Korupsi, Kubu SYL Siapkan 2.000 Lembar Pleidoi

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

"Rumah tangga itu rumah tangga siapa?"

"Rumah tangga anak bapak," kata Panji.

Menurut Panji, sebagian uang itu kerap digunakan untuk treatment ke dokter kecantikan oleh anak perempuan SYL.

Sementara untuk anak laki-laki SYL, biasanya menggunakan uang dari Kementerian untuk membeli onderdil.

"Kalau disuruh bapak aja. Disuruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," kata Panji.

"Jadi untuk anak yang perempuan?" tanya Hakim Ida.

Baca juga: KPK Dalami Proyek Green House di Kepulauan Seribu yang Disebut Pengacara SYL Milik Ketua Umum Parpol

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved