Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Iffa Rosita Calon Kuat Pengganti Hasyim Asyari Jadi Ketua KPU RI, Kader Aisyiyah Muhammadiyah

Anggota Komisi II DPR dari fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, Komisioner KPU pengganti Hasyim Asy'ari bisa ditunjuk dari calon anggota KPU RI

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Komisioner KPU Kaltim, Iffa Rosita yang berpeluang menjadi Komisioner KPU RI gantikan Hasyim Asyari yang dipecat DKPP. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Iffa Rosita Komisioner KPU Kalimantan Timur kini jadi perhatian setelah Hasyim Asy'ari dicopot sebagai Ketua KPU RI.

Perempuan Kelahiran Samarinda itu berpeluang menjadi Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari.

Hasyim kini kehilangan jabatan setelah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Peluang Iffa Rosita menggantikan Hasyim Asy'ari disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dan Aus Hidayat. 

Sebelum menjadi Komisioner KPU Kaltim, Iffa Rosita juga pernah bertugas di KPU Bontang. 

Anggota Komisi II DPR dari fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, Komisioner KPU pengganti Hasyim Asy'ari bisa ditunjuk dari calon anggota KPU RI nomor urut 8 saat uji kelayakan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Calon kuat Ketua KPU RI terbaru adalah Iffa Rosita.

"Sudah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut 8. Jadi urut dimana ketika kami melakukan fit and proper test," kata Guspardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Untuk diketahui, pada uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU RI pada Februari 2022 lalu nama Iffa Rosita berada di urutan kedua sebagai komisioner cadangan.

Namun namanya naik menjadi pertama lantaran peringkat pertama komisioner cadangan yakni Viryan Aziz telah meninggal dunia.

"Nomor urut delapan kalau enggak salah Iffa Rosita dari Kalimantan," ucap Guspardi.

 Aus Hidayat, anggota Komisi II DPR RI yang berasal dari Kaltim juga menyempaikan hal serupa.

Politisi PKS ini menjelaskan mekanisme penggantian Hasyim Asy'ari. 

“Sebagai ketua diganti dengan mekanisme diantara internal mereka sendiri. Sedangkan pengganti sebagai komisioner oleh urut suara berikutnya sewaktu dipilih DPR,” tegasnya, Kamis (4/7/2024).

Aus Hidayat menegaskan bahwa sanksi pemberhentian keanggotaan mesti digantikan oleh anggota baru, tidak sekadar menggantikan kursi jabatannya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved