Judi Online
Rumah Tangga Hancur, Terlilit Utang Rp 500 Juta
Judi Online (judol) memicu berbagai masalah termasuk keutuhan rumah tangga.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Judi Online (judol) memicu berbagai masalah termasuk keutuhan Rumah Tangga.
Edho, bukan nama asli, menjadi narasumber Tribun Network yang mengaku keluarganya tidak lagi harmonis.
Sejak mengenal judi online, pria berusia 37 tahun itu tidak lagi terbuka dengan istrinya.
Selama beberapa bulan Edho tidak memberikan nafkah keluarga dengan berbagai alasan.
Terakhir aset kendaraannya juga harus dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Mobil sudah dijual untuk bayar utang karena dana darurat ikut terpakai, cicilan rumah di Sawangan Depok juga terpaksa nunggak," katanya Rabu (3/7/2024).
Belakangan istri Edho mengetahui aktivitas judi online yang dilakukan sudah hampir enam bulan.
Melihat banyaknya, dana yang dikucurkan membuat sang istri akhirnya meminta cerai.
Edho juga menutupi kebutuhan hidupnya dengan cara meminjam di aplikasi online atau pinjaman online (pinjol).
Dari situlah masalah baru datang.
Hal itu lantaran bunga yang teramat tinggi dari lender (pemberi pinjaman) hingga membuat kondisi finansial makin kembang kempis.
Apalagi aplikasi pinjol yang dipilih Edho bukan yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penagih utang atau debt collector secara sporadis melakukan penagihan dengan cara kekerasan verbal.
Hampir seluruh kontak yang ada di gawai Edho diteror termasuk rekan-rekan kerjanya.
Akibatnya, dia dikeluarkan oleh pimpinan di perusahaan karena dianggap terlibat dalam judol dan pinjol.
"Saya sekarang mencoba membenahi lagi kehidupan, kembali kerja ikut teman sambil menunggu proses perceraian yang masih berjalan di pengadilan," ungkap Edho.
Dia mengaku amat menyesali perbuatannya telah bermain judi online.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk menutupi utang-utangnya termasuk bunga dari pinjol mendekati Rp500 juta.
"Terakhir semua sudah lunas utang setelah jual mobil dan sisanya minta bantuan keluarga hampir setengah miliar," urainya.
Sebelum bermain judi online, Edho juga pernah terjerembab dalam permainan binary option yang sempat menyeret nama pesohor Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Dia mengatakan mulanya hanya penasaran sampai mengalami keuntungan besar di awal trading.
Hanya sesat mengantongi cuan setelahnya uang Edho hilang tanpa sekalipun profit.
Bandar Untung Besar
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mendeteksi empat bandar judi online yang mengendalikan dari dalam negeri.
Akan tetapi, Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online itu enggan memaparkan identitas para bandar judi daring di dalam negeri itu.
"Kita tahu kok, bahwa ini ada 4 orang pemain gedenya di Indonesia," kata Budi Arie.
"Jangan, ini kan forum. Biar kalian saja yang nyebutin," ujar Budi.
Budi menyampaikan, nilai transaksi dalam jaringan judi daring dilakukan 4 bandar besar itu dianggap sudah sampai pada tahap sangat merugikan masyarakat.
Atau dengan kata lain bandar untung besar.
"Modusnya kita tahu, transaksinya begitu luar biasa, besar. Ini kan sudah sampai di tahap yang sangat merugikan rakyat kecil," ucap Budi.
Budi juga menyampaikan, beberapa dari bandar besar itu juga beroperasi dari luar negeri.
Petisi daring tandingan mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie untuk tidak mundur dan terus berjuang menumpas praktik judi online di Indonesia baru-baru ini muncul.
Sudah lebih dari 25.000 orang yang menandatangani petisi tersebut.
Dukungan luas dari masyarakat ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pemberantasan judi online bagi banyak warga Indonesia.
Dalam beberapa bulan terakhir, Budi Arie telah menjadi simbol perlawanan terhadap maraknya judi online yang meresahkan banyak pihak.
Langkah-langkah tegas yang diambilnya, termasuk pemblokiran situs-situs judi online dan upaya kerjasama dengan pihak kepolisian, telah menuai apresiasi sekaligus tantangan.
Tidak sedikit yang merasa bahwa tekanan dari berbagai pihak dapat membuatnya mundur dari jabatannya.
Namun, suara masyarakat jelas: mereka mendukung penuh langkah-langkah Menkominfo dalam membersihkan ruang digital Indonesia dari aktivitas ilegal.
Petisi yang dimulai oleh kelompok masyarakat sipil ini menyuarakan harapan agar Budi Arie tetap teguh pada posisinya dan melanjutkan perjuangan melawan judi online.
"Ini adalah perjuangan yang tidak mudah, tapi kami yakin Pak Budi Arie adalah orang yang tepat untuk memimpin perlawanan ini. Kami butuh seseorang yang berani dan berkomitmen untuk menjaga moral dan keamanan digital bangsa kita," ujar Abdul Havid salah satu penggagas petisi, Rabu (3/7/2024).
Dukungan ini tidak hanya datang dari kalangan masyarakat umum, tetapi juga dari berbagai tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi non-pemerintah yang mengapresiasi upaya pemerintah dalam menindak tegas aktivitas judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait petisi daring yang mendesaknya untuk mundur.
Namun, melalui akun media sosialnya, ia sempat menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memerangi judi online.
Judi online telah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menjaga keamanan digital di Indonesia.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membawa dampak negatif bagi masyarakat, termasuk kecanduan dan kerugian finansial yang signifikan.
Upaya pemerintah dalam memerangi judi online diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersih bagi seluruh rakyat Indonesia. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, Hampi Setengah APBN |
![]() |
---|
Wilayah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Paling Banyak Warga Miskin Pakai Bansos Main Judol |
![]() |
---|
Propam Periksa HP Polisi di Barru, Cari Aplikasi Judi Online |
![]() |
---|
Pegawai Komdigi Foya-foya Pakai Uang Judol Beli Mobil, Tas Mahal, Smartphone hingga Cincin Berlian |
![]() |
---|
Frederik Kalalembang: Perketat Registrasi SIM Card Solusi Hentikan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.