Vox Academica Pilkada Sulsel
Dua Srikandi Bersaing di Pilkada Barru 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barru tahun ini tergolong monumental.
Muh. Iqbal Latief
Dosen Sosiologi/Kapuslit Opini Publik LPPM Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barru tahun ini tergolong monumental.
Karena kali ini, tokoh dan politisi perempuan sudah mulai unjuk gigi.
Jika berita-berita di media massa, akan menjadi kenyataan – maka paling tidak ada dua srikandi akan bersaing yaitu Andi Ina Kartika Sari (kini sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulsel) dan Ulfah Nurul Huda Suardi ( kini sebagai Direktur RSUD La Patarai Barru).
Dua Perempuan tulen Barru ini, dalam amatan media punya kans yang cukup besar untuk memenangkan kontestasi Pilkada Barru 2024.
Andi Ina adalah politisi yang sudah malang melintang di dunia perpolitikan. Karir politiknya, merambah dari bawah sampai menjadi Ketua DPRD Sulsel. Ia merupakan sedikit politisi wanita di Sulsel yang konsisten di jalur politik.
Selain itu, ada juga Ulfah Nurul Huda Suardi, dokter gigi yang kini mengikuti jejak orang tuanya terjun ke dunia politik.

Pada komunitas politik di Barru, Ulfah bukanlah pendatang baru.
Wanita yang kini juga menjabat Plt. Ketua TP PKK Barru (menggantikan almarhumah ibunya Hj. Hasnah Syam), banyak terlibat aktif dalam berbagai organisasi sosial dan kemasyarakatan.
Dua srikandi ini, menjadi perhatian publik di Barru. Walaupun demikian, masih ada sejumlah nama calon Bupati Barru yang lain sesuai amatan media, antara lain Aska Mappe (Wakil Bupati Barru sekarang), Arizaldy Aras dan Mudassir Hasri Gani dan sejumlah nama lainnya.
Jika dilihat dari komposisi perolehan kursi di DPRD Barru hasil Pemilu 2024 beberapa bulan lalu, maka peluang pencalonan bagi Ina Kartika dan Ulfah Nurul – cukup terbuka lebar karena Parpol yang digadang-gadang mengusung keduanya sudah punya tiket untuk mengusung calonnya sendiri.
Berdasar data KPU Barru (2024), distribusi peroleh kursi DPRD Barru periode 2024-2029, yaitu Partai Nasdem dan Golkar (masing-masing menyabet 5 kursi), Gerindra dan PDIP (masing-masing memperoleh 4 kursi).
Sedangkan PPP, PKS dan PKB (masing-masing mengontrol 2 suara) dan Demokrat (1 suara).

Jika mengacu pada aturan Pilkada yang mempersyaratkan usungan calon minimal 20 persen (persen) dari total jumlah kursi maka di Barru calon yang dapat diusung sebagai kandidat Bupati Barru minimal 5 kursi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.