Pengedar Sabu Palopo
Dalam 6 Bulan, Polisi Tangani 36 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Palopo Sulsel
Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana kepada Tribun-Timur.com, Jumat (5/7/2024).
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Satuan reserse narkoba Polres Palopo tangani 36 kasus penyalahgunaan gunaan narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana kepada Tribun-Timur.com, Jumat (5/7/2024).
Dari jumlah kasus tersebut, 53 orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Dari 53 tersangka, 52 orang diantaranya laki-laki dan satu orang perempuan. Termasuk tiga orang yang masih dibawah umur," kata Iptu Abdul Majid Maulana.
Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 60,1 gram.
"Tak hanya mengamankan barang bukti sabu, kami juga mengamankan obat daftar G sebanyak 33 butir tramadol," tambahnya.
Kemudian juga diamankan barang bukti berupa tembako sintetis sebanyak 7,5 gram.
Sementara, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Palopo pada tahun 2023 sebanyak 71 kasus dengan 107 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2024, Iptu Abdul Majid Maulana berharap agar masyarakat Palopo tidak mudah tergiur dengan ajakan menyalahgunakan narkoba.
Ia juga berharap agar masyarakat yang mendapat informasi mengenai penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Palopo. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.