Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhirnya Kapolda Metro Sadari Perkara Pemerasan Firli Bahuri Lambat, Irjen Karyoto Berjanji

Karyoto memastikan tak akan mencicil semua perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto- Kapolda akui penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mantan Menteeri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terbilang lambat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mantan Menteeri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terbilang lambat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pun mengaku soal keterlambatan kasus yang menyeret Firli Bahuri tersebut.

Firli dipastikan tak akan lolos dari penyidikan Polda Metro Jaya.

Irjen Karyoto berkomitmen akan menuntaskan perkara yang menyeret eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Karyoto memastikan tak akan mencicil semua perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dia mengakui jika berkas perkara Firli memang lambat prosesnya karena hanya fokus kepada perkara dugaan pemerasan Firli ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Memang kemarin pasal 36 (UU KPK) agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya," tuturnya.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Adapun pasal 36 berbunyi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,

b. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan

c. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Pasal 65

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lebih lanjut, Karyoto juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan sejumlah kekurangan terkait berkas perkara tersebut.

"Sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," tuturnya.

Usut Dugaan TPPU

Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini sebagai upaya penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

"Dan terkait dengan temuan atau fakta baru yang kita temukan, di mana terdapat beberapa aset berupa tanah dan bangunan ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

"Karena terkait perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi (pemerasan) yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU," sambungnya.

Adapun sejumlah aset Firli Bahuri diketahui berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Yogyakarta mencakup Bantul dan Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

"Jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," ujarnya

Abraham Samad: Kasus Ini Kelihatannya Jalan di Tempat

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Mereka menyampaikan surat untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat itu dilayangkan lantaran Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai proses penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri berjalan lambat.

Adapun sejumlah anggota koalisi yang datang ke Mabes Polri di antaranya Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta sejumlah eks pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.

“Menurut kita, hari ini kalau enggak salah dia (kasus Firli) memasuki hari ke-100 pasca ditetapkannya jadi tersangka. Oleh karena itu, kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat,” kata Abraham Samad di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Penanganan perkara Firli Bahuri dinilai lambat lantaran hingga kini penyidik tidak kunjung menahan Foirli.

 Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Apalagi, menurut Samad, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ditetapkan oleh Kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Kenapa kita katakan berjalan ditempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan,” ujarnya.

Di sisi lain, Samad menyampaikan bahwa penyidik memang memiliki alasan subyektif untuk tidak menahan seorang tersangka.

Meski begitu, Samad menilai pasal yang disangka kepada Firli Bahuri sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Selain itu, dia menilai Firli perlu ditahan sebagai wujud nyata bahwa penyidik Polri menerapkan azas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Terlebih, Firli Bahuri diketahui merupakan purnawirawan jenderal bintang tiga yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPK.

“Kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan. Tapi, kalau Firli Bahuri dia Mantan Ketua KPK itu diberikan privilege keistimewaan-keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penhanan,” kata Samad.

“Ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap law enforcement penegakan hukum,” tambah dia.

 Dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan sampai gratifikasi ini, Firli Bahuri secara keseluruhan sudah diperiksa sebanyak tujuh kali.

Dia telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.

Setelah berstatus tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.

Namun, hingga kini Firli Bahuri masih belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com/Kompas.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved