Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhirnya Kapolda Metro Sadari Perkara Pemerasan Firli Bahuri Lambat, Irjen Karyoto Berjanji

Karyoto memastikan tak akan mencicil semua perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto- Kapolda akui penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mantan Menteeri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terbilang lambat. 

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Mereka menyampaikan surat untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat itu dilayangkan lantaran Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai proses penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri berjalan lambat.

Adapun sejumlah anggota koalisi yang datang ke Mabes Polri di antaranya Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta sejumlah eks pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.

“Menurut kita, hari ini kalau enggak salah dia (kasus Firli) memasuki hari ke-100 pasca ditetapkannya jadi tersangka. Oleh karena itu, kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat,” kata Abraham Samad di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Penanganan perkara Firli Bahuri dinilai lambat lantaran hingga kini penyidik tidak kunjung menahan Foirli.

 Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Apalagi, menurut Samad, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ditetapkan oleh Kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Kenapa kita katakan berjalan ditempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan,” ujarnya.

Di sisi lain, Samad menyampaikan bahwa penyidik memang memiliki alasan subyektif untuk tidak menahan seorang tersangka.

Meski begitu, Samad menilai pasal yang disangka kepada Firli Bahuri sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Selain itu, dia menilai Firli perlu ditahan sebagai wujud nyata bahwa penyidik Polri menerapkan azas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Terlebih, Firli Bahuri diketahui merupakan purnawirawan jenderal bintang tiga yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPK.

“Kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan. Tapi, kalau Firli Bahuri dia Mantan Ketua KPK itu diberikan privilege keistimewaan-keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penhanan,” kata Samad.

“Ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap law enforcement penegakan hukum,” tambah dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved