Akhirnya Kapolda Metro Sadari Perkara Pemerasan Firli Bahuri Lambat, Irjen Karyoto Berjanji
Karyoto memastikan tak akan mencicil semua perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mantan Menteeri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terbilang lambat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pun mengaku soal keterlambatan kasus yang menyeret Firli Bahuri tersebut.
Firli dipastikan tak akan lolos dari penyidikan Polda Metro Jaya.
Irjen Karyoto berkomitmen akan menuntaskan perkara yang menyeret eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Karyoto memastikan tak akan mencicil semua perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dia mengakui jika berkas perkara Firli memang lambat prosesnya karena hanya fokus kepada perkara dugaan pemerasan Firli ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Memang kemarin pasal 36 (UU KPK) agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya," tuturnya.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
Adapun pasal 36 berbunyi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,
b. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan
c. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Bintang Terang Akpol 1990: Jabat Wakapolri, Ketua KPK, dan Gubernur Papua |
![]() |
---|
Profil Irjen Asep Edi, Kapolda Metro Jaya Potensi Dicopot Saat Desakan Solidaritas Ojol Dikabulkan |
![]() |
---|
Baru 9 Hari Menjabat, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Diterpa Masalah |
![]() |
---|
Profil Irjen Asep Edi Suhari Kapolda Metro Jaya, Belum Sebulan Gantikan Karyoto Sudah Terancam |
![]() |
---|
Jenderal Listyo dan Irjen Asep Terancam Usai Driver Ojol Tewas, Keputusan di Tangan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.