Pilkada 2024
4 Kader PAN Siap Bertarung di Pilkada Sulsel 2024
PAN Sulsel memberikan surat rekomendasi kepada empat kadernya maju Pilkada serentak 2024.
Penulis: M Yaumil | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PAN Sulsel memberikan surat rekomendasi kepada empat kadernya maju Pilkada serentak 2024.
Pertama, Syamsuddin Karlos dan Baharuddin Nai untuk Pilkada Jeneponto.
Syamsuddin Karlos telah menerima surat keputusan (SK) model B1-KWK.
Sehingga keputusan ini mutlak, Karlos diusung PAN.
Bahkan SK itu diserahkan langsung Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan.
Kedua, Ketua DPD PAN Wajo Amran Mahmud berpasangan Amran Pammase di Pilkada Wajo.
Keduanya telah diusung oleh PKS dan PAN.
SK model B1-KWK juga diserahkan kepada paket tersebut.
Ketiga, Mitra Fachruddin di Pilkada Enrekang.
Anggota DPRD RI ini mendapatkan SK atau mandat dari PAN.
Putra dari Bupati Enrekang Muslimin Bando ini sudah mendaftar di beberapa partai.
PAN Enrekang pemegang lima kursi DPRD di Pileg lalu.
Keempat, Pilkada Maros Chaidir Syam dan Suhartina Bohari.
Paket calon paling potensial dalam kontestasi Pilkada Maros.
Keduanya merupakan petahana bupati dan wakil bupati Maros.
“Iya iya sudah keluar SK. Yah namanya kader harus kita dorong jadi (kepala daerah),” kata Wakil Ketua PAN Sulsel, Irfan AB kepada tribun timur, Jumat (5/7/2024).
Anggota DPRD Sulsel itu menilai bahwa potensi empat calon itu sangat besar.
Dari segi perolehan suara serta popularitas di daerah masing-masing.
Sehingga PAN Sulsel mengunci empat kadernya itu dengan SK.
Berbeda dengan daerah lain yang masih mendapatkan surat tugas.
Dimana surat tugas masih bisa dievaluasi dan belum pasti diusung partai.
Irfan AB juga optimis kader di bawah solid memenangkan PAN di Pilkada Serentak.
“Potensi sangat besar potensinya. Kalau PAN solid,” pungkasnya.
Baca juga: Manuver Putri Dakka di Pilkada, Belum Tentu Diusung PDIP di Pilwali Palopo
Berikut Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
• Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
• Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
• Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
• Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
• Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
• Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
• Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
• Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
• Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
• Gubernur dan wakil gubernur terpilih
• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
• Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.