Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Santai Jokowi Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU RI Gegara Wanita, Singgung DKPP

Jokowi mengatakan Pemerintah memberikan pemerintah memberikan keeeanngan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Taqwa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari saat berada di rumah sakit Sinjai, Sulawesi Selatan. 

Juri Ardinatoro  diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik.

Juri terpilih setelah rapat pleno anggota KPU dan meneruskan masa jabatan hingga masa baktinya habis pada 2017.

4. Arief Budiman 2017–2021 (Dicopot dari Jabatan)

Arief Budiman adalah Ketua KPU periode 2017-2021.

Namun pada Rabu 13 Januari 2020, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Majelis DKPP mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.

Kehadiran Teradu dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga. Di saat yang bersamaan, Teradu berstatus work from home (WFH).

Pada Jumat 15 Januari 2021, semua komisioner KPU sepakat menunjuk Ilham Saputra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Arief Budiman.

Ilham Saputra menjabat Ketua KPU hingga tahun 2022.

5. Hasyim Asy'ari 2022–2024 (Dipecat dari Jabatan)

Dan yang terbaru adalah kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

DKPP pada Rabu 3 Juli 2014  menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Sanksi tersebut dijatuhkan terkait tindak dugaan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang perempuan yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim juga dianggap menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.

Bukan kali itu saja Hasyim melakukan pelanggaran. 

Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan ke DKPP  diantaranya yang berujung pemberian sanksi teguran, hingga peringatan keras terakhir oleh DKPP.

Namun, dalam perkara kali ini sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap.

Seharusnya Hasyim masih menjabat hingga tahun 2027 jika tidak dipecat DKPP.

Selanjutnya para komisioner KPU saat ini yakni  adalah Hasyim Asy'ari, Mochamad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz akan memilih siapa yang akan menggantikan Hasyim untuk sementara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved