Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Sulsel 'Warning' Caleg Terpilih dan Petahana Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU Sulsel mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan petahana yang maju Pilkada Serentak 2024, wajib mundur sebagai caleg terpilih.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua KPU Sulsel Hasbullah - Ia mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan petahana yang maju Pilkada Serentak 2024, wajib mundur sebagai caleg terpilih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan petahana yang maju Pilkada Serentak 2024, wajib mundur sebagai caleg terpilih.

Hal ini sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan itu terkait Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota. 

Bahkan PKPU ini telah resmi diundangkan pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Pengunduran diri ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan netralitas proses pemilihan.

Di samping itu guna menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul jika seorang caleg terpilih tetap menjabat sementara mengikuti proses Pilkada.

"Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada Tribun-Timur, Kamis (4/7/2024).

Dalam PKPU tersebut ditekankan dalam pasal 24 bahwa calon yang berstatus sebagai anggota legislatif, harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kemudian, keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, maka calon menyerahkan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri itu sedang diproses oleh pejabat berwenang.

Baca juga: KPU Makassar Baru Pakai 15 Persen Anggaran Pilkada dari NPHD

Hasbullah melanjutkan, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota legislatif tetapi belum dilantik, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik (parpol) peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih saat pendaftaran pasangan calon.

Itu paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

Adapun pendaftaran pasangan calon berlangsung selama tiga hari, yakni Selasa-Kamis (27-29/8/2024).

Sedangkan penelitian pasangan calon berlangsung sejak Selasa, 27 Agustus hingga Sabtu, 21 September 2024.

"Kalau caleg terpilih, mereka harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon dilengkapi surat pengunduran diri. Nantinya mereka harus tembuskan ke KPU," tandasnya.

Penjelasan KPU RI

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pun juga telah mengonfirmasi terkait PKPU Pilkada nomor 8 Tahun 2024

Ia mengatakan  surat pengunduran diri dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen bakal calon kepala daerah.

Isinya, memuat kesediaan caleg untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

"Iya, jadi yang bersangkutan itu sesuai Pasal 32, caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD terpilih itu wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata kepada awak media, Rabu (3/7/2024) kemarin.

"Kalau untuk parpol itu dia menyampaikan itu kepada parpol, parpol nanti sampaikan ke KPU. Disampaikan saat pendaftaran," sambungnya.

Sekadar informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024

Sedangkan pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Berikut Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

• Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024


• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

• Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

• Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

• Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

• Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

• Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU


• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

• Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

• Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

• Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

• Gubernur dan wakil gubernur terpilih

• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

• Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved