Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Siapa Dua Angoota DPR RI Terlibat Judi Online? Nilai Transaksinya Bersama Staf Capai Rp2 M

Ada 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 58 staf DPR diduga terlibat kasus judi online.

Editor: Sudirman
Ist
Ilustrasi situs judi online yang bisa diakses melalui telepon genggam, Rabu (27/6/2024). Sebanyak dua anggota DPR RI dilaporkan terlibat kasus judi online. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua anggota DPR RI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Keduanya dilaporkan karena diduga terlibat kasus judi online.

Laporan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Selasa (2/7/2024).

Hadi Tjahjanto juga menjabat sebagai Ketua Satgas Judi Online.

Selain dua anggota DPR RI, juga terdapat 58 staf DPR diduga terlibat kasus judi online.

Baca juga: Satgas PASTI OJK Sulselbar dan DDPMD Sulsel Siap Lawan Pinjol dan Judi Online Tanpa Izin

Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, membenarkan adanya laporan terkait dua anggota DPR RI terlibat kasus judi online.

"Ada dua anggota DPR RI dan 58 staf yang dilaporkan main judi online," ujar Adang Daradjatun di Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

Pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait adanya dua anggota DPRD diduga ikut main judi online.

"Jadi sementara ini masih terduga. Oleh karena itu kita akan mendalami dari dua anggota dpr itu. Memang dilaporkan secara resmi pada pagi hari tadi," ungkapnya.

Dua anggota DPR RI itu akan segera dipanggil oleh MKD DPR RI untuk pemeriksaan terlebih dahulu.

 Surat panggilan dari MKD sudah dilayangkan kepada para pihak, termasuk dua anggota DPR RI itu pada Selasa (2/7) kemarin pukul 10.00 WIB.

Terkait dengan total uang atau perputaran uang dari kegiatan judi online yang melibatkan anggota DPR RI dan 58 staf di lingkungan DPR RI itu kata Adang, mencapai hampir Rp2 miliar lebih.

"Angkanya Rp1,926 miliar," kata Adang.

Dari perputaran yang Rp1,926 miliar itu, dua anggota DPR yang diduga ikut bermain judi online melakukan deposit tidak lebih dari Rp500 ribu.

"Rp500 ribu, dua-duanya," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved