Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HKTI Desak Amandemen UU Otonomi Daerah untuk Perkuat Peran Penyuluh

Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan sektor pertania dan memiliki peran yang sangat penting.

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyuluh ibarat garda terdepan pembangunan pertanian. Karena itu, perannya sebagai penyambung informasi pemerintah pusat ke petani menjadi sangat penting.

Sayangnya, ketika penyuluh berada di bawah pemerintah daerah dengan adanya UU Otonomi Daerah, komando pemerintah pusat menjadi tidak ada.

Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo menilai, semua program pembangunan pertanian akan sulit terwujud tanpa adanya dukungan penyuluhan pertanian. Dahulu ketika pemerintah mempunyai program Inmas dan Bimas, penyuluh menjadi pihak terdepan dalam menyampaikan dan mengawal program pemerintah.

“Berkaca dari Program Inmas dan Bimas, penyuluh ibarat penyanyi band yang menyampaikan lagu ke petani. Tapi setelah reformasi isu yang dibawa penyuluh hilang dan terdegradasi,” katanya saat Forum Group Discussion (FGD) “Penyuluh Pertanian Mau Kemana?” di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Karena itu, untuk mencapai swasembada pangan menurut Sadar, mustahil tanpa penyuluh yang kuat.

Jadi meski pemerintah sudah mempunyai lagu (program, red) yang bagus, tapi jika tidak ada penyanyinya (penyuluh,red), maka tidak mungkin target swasembada bisa tercapai.

Sadar mengakui, sebenarnya posisi penyuluh pertanian sudah kuat dengan adanya UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Namun ia menyesalkan, kehadiran UU Otonomi Daerah justru mengamputasi UU penyuluhan tersebut.

“Sebenarnya penyuluhan sudah ada UU-nya, tapi teramputasi dengan UU Otonomi Daerah. Jadi untuk mengembalikan peran penyuluh pertanian sesuai UU No. 16 Tahun 2006, paling gampamng adalah amandemen UU Otonomi Daerah,” tegas Sadar.

Salah satu yang harus diamandemenkan menurut Sadar adalah pasal mengenai urusan pertanian. Saat ini pertanian hanya merupakan urusan pilihan dari daerah. 

Untuk itu ia mendesak agar amandemen tersebut menjadi pertanian menjadi urusan wajib.

"Menteri Dalam Negeri sudah mendukung untuk menjadikan pertanian menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Bahkan Sadar menegaskan kembali, program pertanian tidak akan berjalan tanpa penyuluh, sedangkan penyuluhan tidak akan jalan, jika UU otonomi Daerah tidak diamandemen.

Tarik jadi Pegawai Pusat

Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor juga menegaskan sebaiknya penyuluh pertanian ASN dan P3K ditarik ke pusat.

"Kalau bicara penyuluhan namun tidak satu komando, maka petani akan melangkah tanpa penyulu. Padahal swasembada dahulu itu terjadi ketika petani dan penyuluh bergabung menjadi satu,” katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved