Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua RT dan Lurah Bonto Duri Diduga Pungli Iuran Sampah, Tim Inspektorat Pemkot Turun Tangan

Pemeriksaan tersebut sekaitan dengan pemungutan iuran sampah yang dibebankan kepada warga Rp35 ribu per bulan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Warga Jl Muhajirin Lorong 3 RT/RW 006/005 Kelurahan Bonto Duri Kecamatan Tamalate melayangkan surat keberatan kepada Camat Tamalate atas tindakan yang dilakukan oleh Ketua RT. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua RT dan Lurah Bonto Duri Kecamatan Tamalate Kota Makassar sedang diperiksa Inspektorat.

Pemeriksaan tersebut sekaitan dengan pemungutan iuran sampah yang dibebankan kepada warga Rp35 ribu per bulan. 

Iuran sampah tersebut dikeluhkan masyarakat, nilai itu dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Besaran retribusi tersebut juga dinilai ditetapkan sepihak tanpa adanya fasilitas keamanan dan kebersihan yang memadai. 

Baca juga: Bukan Hanya Naikkan Iuran Sampah Jadi Rp35 Ribu, Tingkah Ketua RT di Makassar Bikin Warga Geram

Camat Tamalate, Emil Yudianto mengatakan, pemeriksaan oleh Inspektorat berlangsung hari ini, Selasa (2/7/2024)

"Diindikasikan katanya ada pungutan Rp35 ribu (ketua RT dan lurah) lagi pemeriksaan di Inspektorat," ucap Emil Yudianto

Emil mengatakan sudah pernah mengkonfirmasi langsung dugaan tersebut kepada RT dan Lurah bersangkutan. 

Berdasarkan keterangannya, pungutan Rp35 ribu tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dengan warga. 

Namun terkait penarikan retribusi harusnya berpedoman pada Peraturan Wali Kota (perwali) yang berlaku.

"Pungutan retribusi itu berdasarkan perwali. Adapun kesepakatan antar mereka (RT, lurah dan warga) itu pasti dituangkan dalam berita acara," ujarnya. 

Untuk tindak lanjut masalah ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Makassar untuk melakukan pendalaman dan penelusuran. 

Sebelumnya diberitakan, warga Jl Muhajirin Lorong 3 RT/RW 006/005 Kelurahan Bonto Duri Kecamatan Tamalate melayangkan surat keberatan kepada Camat Tamalate atas tindakan yang dilakukan oleh Ketua RT

Dalam surat tersebut warga mengeluhkan pungutan retribusi sampah yang ditetapkan oleh Ketua RT secara sepihak. 

Ketua RT mematok retribusi sampah per bulan diangka Rp35 ribu, penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah maupun peraturan wali kota yang berlaku. 

Keluhan ini disampaikan oleh ialah satu warga, Muh Ryanthoro. 

Ia menyampaikan, Ketua RT berdalih bahwa iuran sampah sebesar Rp35 ribu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara RT/RW dan lurah setempat. 

"Di grup wa disampaikan seperti itu oleh Ketua RT. Warga kemudian menanyakan agar rincian iuran Rp35 ribu tersebut diperjelas," ucap Muh Ryanthoro kepada Tribun Timur, Jumat (28/6/2024). 

Tagihan retribusi sampah selama ini juga tidak disertakan dengan kuitansi atau bukti pembayaran yang sah. 

Hal ini sudah pernah dikonfirmasi langsung kepada Sekretaris Camat Tamalate, sesuai keterangannya, kecamatan tidak pernah memberi instruksi untuk menaikkan iuran sampah

"Makanya disinyalir terjadi sesuatu, apakah RTnya yang bermain atau memang berdasarkan instruksi pak lurah," ujarnya. 

Masalah kedua yang dikeluhkan oleh warga, terkait bangunan milik Ketua RT yang diduga memperluas rumahnya tanpa IMB perluasan bangunan. 

Ketua RT bersangkutan diduga dengan sengaja melanggar garis sempadan yang mengakibatkan akses jalan warga menjadi sempit. 

"Perluasan rumah juga mengurangi jarak pandang pengemudi saat melintas di depan rumah Ketua RT tersebut," ungkapnya. 

Ketua RT juga membuat tempat duduk permanen  yang dicor di pinggir jalan sehingga dapat mengganggu kendaraan yang melintas serta mengganggu aliran air drainase. 

Yang bersangkutan juga membuat kandang kucing di atas drainase. 

"Jangan mentang-mentang dia RT baru dilindungi, karena dia RT mungkin dia bisa membangun seenaknya," keluhnya. 

"Sudah pernah ditegur tahun lalu, tapi tetap membangun," sambungnya.

Pasca surat keberatan tersebut dikirim ke Camat pada 10 Juni lalu, pihakhya baru mendapat respon pagi tadi dengan diundang untuk menghadiri mediasi. 

"Saya diundang sendiri, kenapa warga lain tidak? Kenapa juga undangannya mediasi sementara saya tidak berseteru dengan Ketua RT nya, apa yang perlu dimediasikan? kami butuh penjelasan terkait retribusi sampah tadi," tegasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved