Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua RT dan Lurah Bonto Duri Diduga Pungli Iuran Sampah, Tim Inspektorat Pemkot Turun Tangan

Pemeriksaan tersebut sekaitan dengan pemungutan iuran sampah yang dibebankan kepada warga Rp35 ribu per bulan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Warga Jl Muhajirin Lorong 3 RT/RW 006/005 Kelurahan Bonto Duri Kecamatan Tamalate melayangkan surat keberatan kepada Camat Tamalate atas tindakan yang dilakukan oleh Ketua RT. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua RT dan Lurah Bonto Duri Kecamatan Tamalate Kota Makassar sedang diperiksa Inspektorat.

Pemeriksaan tersebut sekaitan dengan pemungutan iuran sampah yang dibebankan kepada warga Rp35 ribu per bulan. 

Iuran sampah tersebut dikeluhkan masyarakat, nilai itu dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Besaran retribusi tersebut juga dinilai ditetapkan sepihak tanpa adanya fasilitas keamanan dan kebersihan yang memadai. 

Baca juga: Bukan Hanya Naikkan Iuran Sampah Jadi Rp35 Ribu, Tingkah Ketua RT di Makassar Bikin Warga Geram

Camat Tamalate, Emil Yudianto mengatakan, pemeriksaan oleh Inspektorat berlangsung hari ini, Selasa (2/7/2024)

"Diindikasikan katanya ada pungutan Rp35 ribu (ketua RT dan lurah) lagi pemeriksaan di Inspektorat," ucap Emil Yudianto

Emil mengatakan sudah pernah mengkonfirmasi langsung dugaan tersebut kepada RT dan Lurah bersangkutan. 

Berdasarkan keterangannya, pungutan Rp35 ribu tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dengan warga. 

Namun terkait penarikan retribusi harusnya berpedoman pada Peraturan Wali Kota (perwali) yang berlaku.

"Pungutan retribusi itu berdasarkan perwali. Adapun kesepakatan antar mereka (RT, lurah dan warga) itu pasti dituangkan dalam berita acara," ujarnya. 

Untuk tindak lanjut masalah ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Makassar untuk melakukan pendalaman dan penelusuran. 

Sebelumnya diberitakan, warga Jl Muhajirin Lorong 3 RT/RW 006/005 Kelurahan Bonto Duri Kecamatan Tamalate melayangkan surat keberatan kepada Camat Tamalate atas tindakan yang dilakukan oleh Ketua RT

Dalam surat tersebut warga mengeluhkan pungutan retribusi sampah yang ditetapkan oleh Ketua RT secara sepihak. 

Ketua RT mematok retribusi sampah per bulan diangka Rp35 ribu, penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah maupun peraturan wali kota yang berlaku. 

Keluhan ini disampaikan oleh ialah satu warga, Muh Ryanthoro. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved