Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dukun Palsu

Viral Dukun Palsu di Burau Lutim Sulsel Cabuli Anak Tiri dan Keponakan, Modus Sembuhkan Penyakit

Dukun palsu HS (34) kini mendekam di penjara Polres Luwu Timur (Lutim) setelah mencabuli anak tiri dan sepupu dari anak tirinya..

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili. Dukun palsu HS (34) kini mendekam di penjara Polres Luwu Timur (Lutim)  setelah mencabuli anak tiri dan sepupu dari anak tirinya. 

"Korban waktu itu sakit lalu tersangka mengobati korban dengan cara memegang payudara lalu disetubuhi juga," imbuh Bripka Taufik.

Kepada wartawan, SH mengaku dua kali disetubuhi pelaku.

"Saya dua kali waktu Februari 2024 saat saya sakit, di ruang tamu dengan di kamar,” kata S.

Pasal yang dilanggar tersangka yaitu pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jo pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Jo pasal 76 E UU nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Jo pasal 65 KUHPidana.

Berikut adalah beberapa tips penting untuk membantu melindungi anak dari kasus pencabulan:

1. Pendidikan dan Komunikasi

Ajarkan anak-anak tentang bagaimana tubuh mereka dan hak-hak mereka untuk merasa aman dan nyaman. 

Berkomunikasi terbuka dengan mereka tentang perasaan dan pengalaman mereka.

2. Pantau dan Awasi

Tetap terlibat dalam kehidupan anak Anda. 

Ketahui dengan siapa mereka berinteraksi, baik di dunia nyata maupun online. 

Tinjau siapa yang menjemput atau mengunjungi mereka.

3. Ajarkan Batasan dan Privasi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved