Dukun Palsu
Viral Dukun Palsu di Burau Lutim Sulsel Cabuli Anak Tiri dan Keponakan, Modus Sembuhkan Penyakit
Dukun palsu HS (34) kini mendekam di penjara Polres Luwu Timur (Lutim) setelah mencabuli anak tiri dan sepupu dari anak tirinya..
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Korban waktu itu sakit lalu tersangka mengobati korban dengan cara memegang payudara lalu disetubuhi juga," imbuh Bripka Taufik.
Kepada wartawan, SH mengaku dua kali disetubuhi pelaku.
"Saya dua kali waktu Februari 2024 saat saya sakit, di ruang tamu dengan di kamar,” kata S.
Pasal yang dilanggar tersangka yaitu pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jo pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Jo pasal 76 E UU nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Jo pasal 65 KUHPidana.
Berikut adalah beberapa tips penting untuk membantu melindungi anak dari kasus pencabulan:
1. Pendidikan dan Komunikasi
Ajarkan anak-anak tentang bagaimana tubuh mereka dan hak-hak mereka untuk merasa aman dan nyaman.
Berkomunikasi terbuka dengan mereka tentang perasaan dan pengalaman mereka.
2. Pantau dan Awasi
Tetap terlibat dalam kehidupan anak Anda.
Ketahui dengan siapa mereka berinteraksi, baik di dunia nyata maupun online.
Tinjau siapa yang menjemput atau mengunjungi mereka.
3. Ajarkan Batasan dan Privasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.