Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga SYL Kembalikan Rp600 Juta ke KPK

Satu per satu anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengembalikan uang dan mobil ke Kpk.

Tribun Network
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo- Satu per satu anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengembalikan uang dan mobil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga bersumber dari korupsi.  

"Kedua ada el nino yang hantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya COVID tapi antraks dan PMK. Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah ekstraordinari," ujarnya.

SYL mengatakan perjalanan dinas yang dilakukannya bukan untuk kepentingan pribadi. Dia akan menjelaskan aturan di Kementan saat membacakan nota pembelaan pribadinya.

"Dan Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya. Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu, tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang saya pahami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan," ujarnya.

Lebih lanjut, SYL mengklaim telah berkontribusi untuk negara di atas Rp 2.400 triliun per tahun.

Dia mempertanyakan jika perjalanan dinas yang dilakukannya disebut jaksa untuk kepentingan pribadi.

"Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai Rp 44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, di atas Rp 2.400 triliun yang kau cari sama saya Rp 44 miliar, selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ujar SYL.

Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti.

Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved