Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Punya 4 Alat Bukti, Sosok Kombes Tetapkan Tersangka Jenderal Bintang 3 Firli Bahuri

Inilah sosok komisaris besar polisi atau kombes Ade Safri Simanjuntak menetapkan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi tanggapan atas putusan gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Inilah sosok komisaris besar polisi atau kombes menetapkan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.

Kombes tersebut bernama Ade Safri Simanjuntak.

Jabatannya Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Kombes Ade Safri Simanjuntak perwira menengah yang memimpin penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kasus tersebut menyeret Firli Bahuri mantan Ketua KPK sebagai tersangka.

Firli Bahuri adalah mantan pimpinan KPK berlatar polisi.

Pangkat terakhirnya yakni Komisaris Jenderal atau bintang tiga.

Firli Bahuri menjabat Kabaharkam Polri sebelum dilantik jadi Ketua KPK periode 2019-2024.

Kini Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya merespon soal bantahan kubu eks Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo menerima Rp1,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika bantahan tersebut merupakan hak tersangka.

"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2024).

Meski begitu, keterangan terkait penyerahan uang Rp1,3 miliar dari SYL ke Firli Bahuri sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP), bahkan, Ade Safri mengatakan penyidik sudah mengantongi empat alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang ditangani saat ini.

"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam Penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

Kubu Firli Bahuri Sebut Fitnah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved