Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

6 Kandidat Balon Wali Kota Makassar Bersaing Dapat Rekomendasi PKB di PIlwali 2024

DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mendapatkan enam nama dari hasil penjaringan di Pilwali 2024. 

Tribun-Timur.com
Ketua DPC PKB Makassar Fauzi Andi Wawo  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mendapatkan enam nama dari hasil penjaringan di Pilwali 2024. 

Enam nama tersebut yakni Munafri Arifuddin, Andi Seto Asapa, Indira Yusuf Ismail, Abdul Rahman Bando, Busrah Abdullah dan juga Najamuddin.

Satu dari enam nama tersebut nantinya akan mendapatkan rekomendasi dari PKB Makassar untuk maju sebagai calon Wali Kota Makassar.

Diketahui, terdapat 11 orang mendaftarkan diri di penjaringan PKB Makassar untuk dapat diusung sebagai calon Wali Kota Makassar.

Ketua PKB Makassar Fauzi Andi Wawo mengatakan, rekomendasi dari PKB Makassar akan keluar pada bulan Juli 2024 mendatang.

"Setelah proses survei kami laksanakan (pemberian rekomendasi)," katanya saat dihubungi, Sabtu (29/6/2024).

Dari 11 orang pendaftar, kata pria yang akrab disapa Uci itu, hanya enam orang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Baca juga: 8 Kandidat Harap-harap Cemas, Belum Ada Cakada Dapat Restu PKB di Pilkada Luwu Sulawesi Selatan

"Hanya ada enak orang yang ikut uji kelayakan dan kepatutan di DPP PKB," ungkapnya.

Dari enam nama tersebut, kata Uci, belum ada nama mendapatkan rekomendasi.

"Belum ada yang kami pastikan, masih menunggu hasil survei dulu," ujarnya.

Adapun kata Uci, PKB hanya melakukan satu kali survei dan bekerjasama dengan Lembaga Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.

Dari hasil survei LSI itu, lanjut Uci, figur teratas akan mendapatkan rekomendasi PKB.

"Saat ini kami menunggu hasil survei, semua kandidat juga sementara bekerja menaikkan elektoralnya," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

 


 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved