Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswi Unhas Dilecehkan

Psikolog Ungkap Pelecehan Terjadi karena Relasi Kuasa

Psikolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Widyastuti mengatakan, pelecehan di lembaga pendidikan memang masih sering ditemui.

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
kolase Tribun Timur/Sukmawati Ibrahim
Kolase Psikolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Widyastuti dan ilustrasi pelecehan seksual dialami 4 mahasiswi Fisip Unhas. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan masih kerap terjadi.

Tempat yang seharusnya menjadi wadah membentuk adab justru masih dikelilingi orang-orang biadab.

Psikolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Widyastuti mengatakan, pelecehan di lembaga pendidikan memang masih sering ditemui.

Biasanya, pelecehan dilakoni oleh orang-orang yang punya kuasa. 

Relasi kuasa yang dimiliki pelaku menjadi senjata untuk melemahkan korban.

"Biasanya pelecehan terjadi karena faktor relasi kuasa, dalam hal ini pelaku dalam tanda kutip berkuasa atau menguasai korbannya," ucapnya dihubungi Tribun Timur, Rabu (26/6/2024)

"Dia sebagai figur yang otoritas terhadap korbannya. Sementara di sisi lain si korban tidak berdaya karena faktor banyak hal," sambungnya.

Ketakutan yang menghantui korban menjadi benteng besar untuk menghindari pelecehan.

Baca juga: Kepala Departemen Fisip Unhas Dilaporkan Lecehkan 4 Mahasiswi

Korban sering kali membayangkan efek buruk jika melakukan penolakan atau perlawanan.

Mereka sangat rawan diintervensi, apalagi jika dikaitkan dengan akademiknya, takut dipersulit atau bahkan diancam dengan alasan beragam.

"Mungkin tidak secara eksplisit diungkapkan tetapi karena dia merasa pihak lower sehingga sering kali memang memproyeksikan dirinya bahwa takut," ulasanya.

HL TRIBUN TIMUR 27 JUNI 2024.
HL TRIBUN TIMUR 27 JUNI 2024. (Tribun Timur)

Ketakutan yang dirasakan oleh korban jika dibiarkan secara terus-menerus justru akan membuat pelaku makin berani.

Misalnya, jika dia melakukan kejahatan ke satu orang lantas tak ada perlawanan maka aksi tersebut akan terus dibiasakan.

"Jika si korban tidak memberikan perlawanan, melaporkan ke atasan atau pihak berwajib, orang ini merasa akan semakin superior. Endingnya dia akan cari korban baru, dan itu terjadi pengulangan akhirnya terjadi habituasi," paparnya.

Selain karena terkungkung rasa takut, korban juga kerap mendapat perlakuan tak pantas jika ia menjadi korban pelecehan.

Rasa malu menjadi beban berat untuk dipikul jika orang lain tahu bahwa korban pernah dilecehkan.

Korban yang seharusnya mendapat perlindungan dan rasa aman justru menjadi korban dobel.

Baca juga: Tanggapan Unhas Soal Kepala Departemen Dilaporkan Lecehkan 4 Mahasiswi

Korban dobel dalam artian mendapat bullyan, dikucilkan, bahkan kerap disalahkan.

"Kadang pandangan orang yang dilapori kalau mereka tidak aware mereka malah justru menyalahkan korban, ah jangan-jangan kau yang pancing, jangan-jangan memang kau pake baju seksi, dan seterusnya," jelasnya.

Stigma seperti ini yang perlu dihilangkan kata Widyastuti agar korban mendapat dukungan dan kekuatan untuk melaporkan kejadian tak senonoh yang dialaminya.

Untuk kasus pelecehan di lingkup pendidikan memang harus dicegah bersama.

Kementerian Pendidikan sudah melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan untuk lembaga pendidikan.

Itu sudah satu langkah yang cukup bagus, termasuk yang dilakukan oleh Unhas dengan membentuk satgas untuk menangani kasus ini.

"Itu hal yang cukup bagus tetapi mereka jangan cuman menunggu, sebaiknya jemput bola, sosialisasi harus lebih banyak bahwa kalau ada mengalami dan melihat ini silahkan melaporkan," tutupnya. 

Baca juga: 4 Mahasiswi Unhas Dilecehkan Dosen, Psikolog Ungkap Relasi Kuasa Faktor Pelecehan di Kampus

Kepala Departemen Fisip Unhas Dilaporkan Lecehkan 4 Mahasiswi

Empat mahasiswi semester akhir di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, mengaku menjadi korban pelecehan seksual di dalam kampus.

Ia melaporkan oknum kepala departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas sebagai pelakunya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat mahasiswi semester akhir ini melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kala melakukan bimbingan skripsi.

Aksi tak senonoh ini diduga dilakukan di dalam ruangan kepala departemen.
Para korban sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas pada 10 Juni 2024.

Menurut para korban, terduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas sejak tahun 2023.

Seperti memegang tangan, mengelus pipi, dan leher korban tanpa persetujuan korban di ruang kerjanya.

Dekan FISIP Unhas Prof Sukri Tamma yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terkait pelecehan seksual itu.

Baca juga: Sosok Dokter Nur Amelia Bachtiar, Raih Gelar Doktor Radiologi Unhas di Usia 34 Tahun

Menurutnya, permasalahan tersebut telah ditangani dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai WR III Prof Farida Patittingi.

"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas. Di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida," kata Prof Sukri.

"Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini infonya baru sekarang memang," sambungnya.

Prof Sukri menjelaskan, kasus penanganan dugaan pelecehan seksual di internal kampus telah terikat kode etik.

Kode etik itu kata dia, bertujuan merahasiakan identitas pelapor ataupun terlapor sebelum ada keputusan hasil akhir pemeriksaan.

"Kita menjaga kedua belah pihak. Itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada," jelasnya.

Hasil koordinasi sementara dirinya dengan Satgas, lanjut Prof Sukri, masih menunggu rekomendasi.

"Sebenarnya posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi klarifikasi Satgas bagaimana yang ada," ungkapnya.

Untuk mencegah aksi serupa terulang, Prof Sukri mengaku, pihaknya telah melakukan upaya preventif atau pencegahan.

"Untuk preventif, kami sudah meminta kepada Kepala Departemen (Kadep), seluruh proses tetap dilakukan dengan tidak harus melewati Kadep," jelas Prof Sukri.

"Saya sebagai Dekan juga meminta itu tidak harus melalui Kadep. Bisa langsung ke Dekan begitu. Ini yang kami lakukan," tuturnya.

Ia mengatakan, untuk persoalan ini, pihaknya mengikuti standar kepegawaian. Ada tiga tingkatan (sanksi) yang diberikan jika terbukti bersalah. Sanksi berat, sedang, dan ringan.

“Kalau sanksinya berat, tentu ujungnya adalah pemecatan. Sedangkan kalau yang punya jabatan, tentu yang dilakukan adalah penonaktifan,” ujarnya.

Tanggapan Satgas

Satgas Unhas terus mendalami laporan kasus dugaan pelecehan empat mahasiswi di FISIP Unhas.

"Saat ini sedang kami tangani. Karena ada laporan dari mahasiswa," kata Ketua Satgas yang juga WR III Unhas, Prof Farida Patittingi dikonfirmasi, Rabu (26/6) sore.

Sejauh ini, kata dia, proses pendalaman terkait laporan itu masih berjalan lancar.

"Tidak ada hambatan semua proses berjalan lancar. Yang melapor ada 4 orang," ujarnya.

Proses pendalaman lanjut Prof Farida, telah diatur dalam Permendikbud.

Aturan itu kata dia, menekankan agar pelapor atau korban harus tetap menjalankan proses akademik.

"Sesuai SOP Permendikbud kita sampaikan kepada mereka (korban dan pelaku) tidak boleh proses akademik berhenti, pada mahasiswa kita, tidak ada proses terganggu," jelasnya.

Selain itu, Satgas Unhas kata Farida juga telah menawarkan pendampingan kepada para pelapor.

"Kita sudah menawarkan (pendampingan) kalau memang dibutuhkan oleh korban, sejauh ini korban mengatakan belum membutuhkan pendampingan psikologis maupun pendampingan lainnya," ungkapnya .

Sementara untuk terlapor lanjut Faridah, masih akan diperiksa sebelum rekomendasi putusan diserahkan ke rektor.

"Yang terlapor sementara kita masih akan memberikan rekomendasi kepada rektor berdasarkan hasil pemeriksaan," bebernya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved